TY - THES N1 - Pembimbing: 1. M. YAZID AFANDI S.Ag., M.Ag 2. UDIYO BASUKI S.H., M.Hum. ID - digilib4469 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4469/ A1 - MUHAMAD MASYUDI - NIM. 05380076, Y1 - 2010/04/30/ N2 - Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf Surat Utang Negara (SUN) merupakan perluasan ruang lingkup dalam dunia perwakafan yang tercantum dalam Pasal 21 PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004. Namun dalam kenyataanya SUN merupakan surat berharga yang di dalamnya mengandung unsur bunga (riba). SUN adalah surat utang berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. SUN merupakan benda bergerak yang keberadaannya sebagai surat berharga yang dalam hal ini sebagai obyek wakaf. Berdasarkan uraian tersebut di atas, penyusun tertarik untuk melakukan penelitian terhadap Surat Utang Negara (SUN) yang diperlakukan sebagai harta benda wakaf dalam bentuk karya ilmiah berupa skripsi. Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang berjudul quot;Tinjauan Hukum Islam Terhadap Wakaf Surat Utang Negara Pada Pasal 21 PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf quot;.Adapun hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana ketentuan wakaf Surat Utang Negara dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Wakaf Surat Utang Negara dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006. Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (text reading) dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ketentuan wakaf Surat Utang Negara dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 adalah salah satu bagian dari surat berharga yang merupakan benda bergerak selain uang, sedangkan pelaksanaannya sama dengan wakaf uang tunai. Tinjauan hukum Islam terhadap wakaf Surat Utang Negara dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 menyatakan haram karena Surat Utang Negara mengandung unsur bunga (riba). Adapun SUN Syari'ah (Sukuk) sebagaimana yang difatwakan oleh Dewan Syari'ah Nasional (DSN) yaitu fatwa NO: 32/DSN-MUI/IX/2002, Obligasi Syariah (Sukuk) adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo, maka boleh dijadikan obyek wakaf. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - Wakaf Surat Utang Negara (SUN) KW - hukum Islam KW - bunga (riba) M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP WAKAF SURAT UTANG NEGARA PADA PASAL 21 PERATURAN PEMERINTAH RI NO. 42 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF AV - restricted ER -