%0 Thesis %9 Skripsi %A CHIQUITA PRAMESTI, NIM.: 16380013 %B FAKULTAS SYARIAH %D 2020 %F digilib:44743 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K jual beli, kosmetik non halal, maqasid asy syariah. %P 149 %T JUAL BELI PRODUK KOSMETIK NON-HALAL DI PASAR ONLINE DALAM PERSPEKTIF MAQASID SYARI’AH DAN DAMPAKNYA BAGI KESELAMATAN KONSUMEN %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44743/ %X Jual beli kosmetik di pasar online semakin berkembang dan menjadi trend bagi banyak orang di berbagai negara, khususnya kaum wanita. Media pemasaran kosmetik juga banyak bererdar di pasar online. Konsumen harus berhati-hati dalammemilih produk kosmetik karena produk kosmetik yang ditawarkan pada erasekarang ini banyak yang mengandung merkuri. Dalam kasus jual beli ini, adanyakonsumen terkena kasus efek samping penyakit kulit diakibatkan pengguanaanhidrokinon berlebihan pada kosmetik. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan jual beli kosmetik non halal di pasar online dan dampaknya bagi konsumen? Bagaimana Tinjauan Maqashid Syari’ah terhadap jual beli kosmetik non halal dipasar online? Metode penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui pelaksanaan transaksi jual beli kosmetik non-halal di pasar online menurut tinjauan Maqashid Syari’ah. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dari berbagai sumber data dan literatur. Ditinjau dari perspektif Maqasid Syari’ah, transaksi jual beli online ini banyak menimbulkan pro dan kontra. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli kosmetik nonhalal di pasar online, penjual melihat adanya manfaat secara finansial yang menjual produk tanpa memikirkan resiko keselamatan konsumen setelah pemakaian produk. Membeli dan menggunakan produk kosmetik non-halal berisiko bagi kesehatan dapat meningkatkan risiko tertular bakteri maupun virus. Menurut analisis Maqashid Syari’ah yang merupakan tujuan hukum untuk kemaslahatan ummat. Dalam rangka menjaga jiwa tingkatan dharuriyyat maka transaksi jual beli ini mengandung madharatnya lebih banyak dari pada manfaatnya. Dijelaskan beberapa dampak penyakit diakibatkan dari penggunaan kosmetik non-halal yang mengandung bahan berbahaya tersebut dihasilkan beberapa madharat, yaitu bisa tertular penyakit herpes, timbul alergi, kulit terbakar, dan menimbulkan jerawat. Dengan demikian, jual beli ini tidak sesuai dengan tujuan dari maqashid syari’ah yang mewajibkannya untuk menjaga jiwa (hifzl nafs). Kata Kunci: jual beli, kosmetik non halal, maqasid asy syariah. %Z SAIFUDDIN, SHI.,M.SI.