%A NIM : 16380021 QORINI HAJAR BINTI ISMAIL %O Drs. KHOLID ZULFA, M.Si. %T PENYELESAIAN SENGKETA PINJAMAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI PADA LBH SOLO RAYA) %X Kemajuan teknologi di bidang jasa keuangan, salah satunya adalah Fintech pinjaman online. Dalam pinjaman online terdapat kemudahan sekaligus risiko yang besar, salah satunya adalah denda bunga yang tinggi serta teror dari pihak pemberi pinjaman. Risiko-risiko ini sudah dirasakan oleh nasabah yang berada di Solo Kecamatan Sukoharjo. Pihak LBH Solo Raya melakukan berbagai cara untuk menangani penyelesaian ke para korban maka dari itu penyusun tertarik untuk melakukan penelitian dengan pokok masalah, yaitu: Apa faktor-faktor terjadinya kredit macet, bagaimana penyelesaian kredit macet di pinjaman online dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan normatif dan sosiologis. Metode yang digunakan dalam pengumpulan datanya yaitu dokumentasi, wawancara dan observasi. Analisis data dengan menggunkan metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nasabah di Kecamatan Sukoharjo mengalami kredit macet karena di latarbelakangi oleh : 1. faktor bunga yang tinggi; 2. faktor kedala usaha; dan 3. faktor psikis. Penyelesaian kredit macet pada pinjaman online legal bahwa pihak LBH Solo Raya telah berupaya untuk kembali berpedoman kepada Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993. Adapun cara penyelesaian sengketa dari pihak LBH Solo Raya yaitu dengan memberikan bantuan psikologis pada korban pinjaman online dan melaporkan pada pihak yang berwajib. Dalam perspektif hukum Islam penyelesaian sengketa kredit macet oleh LBH Solo Raya terdapat unsur keadilan sehingga tidak bertentangan dengan prinsip Islam dan diperbolehkan dalam hukum Islam. Kata Kunci: Pinjaman online, penyelesaian kredit macet, prinsip keadilan. %K Pinjaman online, penyelesaian kredit macet, prinsip keadilan. %D 2020 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib44746