@phdthesis{digilib44747, month = {December}, title = {JUAL BELI ALAT UTAMA SISTEM PERTAHANAN (ALUTSISTA) DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 16380032 FINA ASYFIA}, year = {2020}, note = {Drs. KHOLID ZULFA, M. Si.}, keywords = {Jual beli, Alutsista, Fiqih Muamalah, Akad Muq{\=a}ba{\d d}ah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44747/}, abstract = {Stabilitas nasional merupakan masalah penting dalam membangun keberlanjutan suatu bangsa. Sampai saat ini banyak ancaman keamanan danketahanan nasional yang muncul secara mendadak dari berbagai arah. Untukmengantisipasi ancaman tersebut negara Indonesia mengalami kendala strategisyaitu minimnya Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutsista) sehingga belummampu menjangkau seluruh keamanan wilayah Indonesia. Oleh karena itu,Indonesia memutuskan untuk membeli alutsista buatan Rusia. Disamping iturencana pembelian pesawat antara Indonesia dan Rusia mendapat ancaman embargo dari negara Amerika Serikat. Kajian ini berusaha menjawab pertanyaan pokok: Apa jenis akad yang digunakan dalam sistem jual beli alat utama sistem pertahanan (alutsista)? Bagaimana asas kebebasan berkontrak dalam jual beli alat utama sistem pertahanan (alutsista), dalam perspektif Fiqih Muamalah? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan FiqihMuamalah. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka.Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa jual beli alutsista antaraIndonesia dengan Rusia termasuk dalam akad jual beli jenis muq{\=a}ba{\d d}ah, yaitu jual beli barter dengan tidak memberikan informasi harga beli. Karena pembelian alutsista tersebut Indonesia tidak membayarkan dengan uang, akan tetapi menggunakan hasil bumi. Jika ditinjau dari perspektif fikih muamalah jual beli alutsista antara negara Indonesia dan Rusia hukumnya adalah mubah atau boleh. Meskipun mendapatkan ancaman sanksi embargo dari negara Amerika Serikat. Keyword: Jual beli, Alutsista, Fiqih Muamalah, Akad Muq{\=a}ba{\d d}ah} }