%0 Thesis %9 Skripsi %A Muhammad Fakhrul Haq, NIM.: 13370089 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2020 %F digilib:44756 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Badan Hukum Yayasan; AAUPL (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak) %P 100 %T PENGESAHAN STATUS BADAN HUKUM YAYASAN DALAM UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2004 PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44756/ %X Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.Dengan menjadi badan hukum, maka yayasan yang sudah ada maupun yang akan ada kemudian berpeluang mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum tentang status hukum yayasan beserta kegiatan yang dilakukannya.UU No 28 Tahun 2004 tentang yayasan telah membawa banyak perubahan yang signifikan dalam pengaturan yayasan yang sejak lama ada di Indonesia hingga sekarang,terkhusus dalam perihal pengesahan status badan hukum yayasan. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang diteliti adalah bagaimanakah mekanisme pengesahan status badan hukum yayasan setelah diberlakukannya UU No 28 tahun 2004 melalui tinjauan asas asas umum pemerintahan yang layak (AAUPL) dan siyasah dusturiyah?. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif berbentuk penelitian kepustakaan, dengan pendekatan doktrin hukum. Penyusun memulainya dengan merangkum poin poin mengenai asas hukum dalam AAUPL dan siyasah dusturiyah, kemudian dikonfirmasikan dengan UU No 28 tahun 2004 yang dikrucutkan pembahasannya pada hal sistem pengesahan status badan hukum yayasan. Sedangkan penelitian ini menggunakan kerangka teori adalah AAUPL dan siyasah dusturiyah. Berdasarkan hasil penelitian penyusun menemukan beberapa poin.Pertama, pengesahan status badan hukum yayasan mempunyai tiga tahap yakni yang pertama adalah pendirian Yayasan, yang kedua adalah pengesahan akta yayasan , dan yang ketiga adalah pengumuman yayasan sebagai badan hukum. Adapun poin yang kedua yakni UU No 28 tahun 2004 pasal 11, 12, 24, dan 71 yang berbicara masalah sistem pengesahan badan hukum Yayasan ketika diuji secara yuridis materiil pasal per pasal dinilai telah memenuhi standar kelayakan dalam administrasi negara dan dapat diterima masyarakat, karena dilihat dari sebagian besar substansi hukumnya telah memenuhi asas hukum dalam AAUPL dan siyasah dusturiyah. Namun terdapat beberapa asas hukum dalam siyasah dusturiyah yang tidak termuat dalam UU Yayasan ini yaitu asas tauhidullah dan asas keseimbangan sosial.Dan poin ketiga ketika dikaji lebih dalam UU Yayasan ini tidak memenuhi asas maslahah mursalah karena lebih banyak kemudharatan yang diakibatkan dari pada manfaat yang didapatkan. %Z Pembimbing: Dr. H.M. Nur, S.Ag,M.Ag