%A NIM.: 13370094 Hadi Nur Awwal %O Pembimbing: Dr. Moh Tamtowi, M.AG %T TINJAUAN MASLAHAH MURSALAH TERHADAP PROBLEMATIKA PENYUMPAHAN ADVOKAT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 DAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 73 TAHUN 2015 %X Pembentukan PERADI sendiri menimbulkan polemik di beberapa anggota organisasi advokat yang lain dengan alasan pembentukan PERADI tidak transparan, tidak mengindahkan hak-hak anggota untuk memilih pengurusnya secara bebas, tidak adil dan tidak akuntabel sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pembentukan national bar association yang demokratis. Menghadapi persoalan organisasi advokat yang kian rumit karena PERADI terpecah menjadi tiga kubu, Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali menerbitkan Surat KMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 terkait kewenangan Pengadilan Tinggi (PT) dalam penyumpahan advokat. Surat KMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 memberikan kewenangan bagi pengadilan tinggi untuk menyumpah advokat yang memenuhi syarat dari organisasi advokat manapun. Alasan pokok kebijakan ini terbit lantaran organisasi advokat yang ada, khususnya PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) sudah pecah sehingga tidak ada lagi wadah tunggal organisasi advokat sesuai Pasal 28 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam skripsi ini, penyusun menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini bersifat deskriptif analitik dengan pendekatan normative yudridis. Teknik pengumpulan data dengan mengumpulkan, mengolah dan menganalisis bahan hukum. Setelah data-data terkumpul penyusun menganalisis menggunakan pisau bedah teori maslahah musrsalah. Hasil penelitian ini, bahwa Mahkamah Agung yang memiki fungsi memberi nasehat dan pertimbangan hukum serta mempunyai kewajiban untuk mengisi kekosongan hukum, dengan ini Mahkamah Agung mengambil tindakan maslahah mursalah dengan mengeluarkan atau menerbitkan Surat Ketua Mahkamah Agung nomor 73/KMA/HK.01/1X/2015 tentang penyumpahan advokat. Pertimbangan membuat keputusan dengan menerbitkan Surat Ketua Mahkamah Agung tersebut dengan harapan dapat memecahkan polemik yang sedang terjadi dalam organisasi-organisasi advokat yang saling menyatakan dirinya sebagai organisasi yang sah menurut undang-undang nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. %K sumpah; advokat; kode etik advokat %D 2020 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib44757