<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUTANG PUPUK DALAM\r\nPENANAMAN TEMBAKAU DIBAYAR SETELAH PANEN\r\n(Studi Di Desa Ngagrong Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali)"^^ . "Salah satu bentuk muamalah yang diatur dalam ajaran Islam adalah masalah hutang piutang. Seiring dengan perkembangan zaman dan semakin kompleksnya permasalahan manusia dalam memenuhi kebutuhannya sering terjadi ketidaksesuaian antara norma dan perilaku manusia. Pada praktik bermuamalah juga mengalami perubahan sehingga permasalahan-permasalahan\r\nbaru bermunculan, seperti halnya praktik hutang pupuktembakau dibayar setelah panen sudah lama dipraktikkan ditengah-tengah masyarakat Desa Ngagrong Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali. Dalam pelaksanaan hutang tersebut terdapat adanya penambahan biaya yang ditentukan oleh pemilik toko/ perusahaan\r\npupuk apabila petani membayar hutangnya melebihi waktu yang telah ditentukan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research). sedangkan metode analisis data yang digunakan bersifat deskriptif analisis. Dalam\r\nmetode pengumpulam data penyusunmenggunakan metode observasi dan wawancara kepada petani dan beberapa petani yang berada di Desa Ngagrong\r\nKecamatan Ampel Kabupaten Boyolali.\r\nHasil penelitian menunjukan bahwa dalam perjanjian hutang piutang\r\ntersebut petani (muqrid) berhutang pupuk tembakau kepada perusahaan pupuk tembakau (Muqtarid), objek hutang piutang ialah pupuk tembakau untuk proses\r\nmenanam tembakau, pupuk tersebut akan dibayar pada musim panen. Kemudian apabila petani tidak bisa mengembalikan hutangnya pada saat jauh tempo (panen),\r\nmaka petani harus mengembalikan hutangnya dengan tambahan 5% pada musim berikutnya, namun apabila panen berikutnya petani masih belum bisa mengembalikan hutangnya, maka petani harus menambah 5% lagi dari pokok\r\npinjaman, jadi jumlahnya 10%, begitu seterusnya. Hutang piutang ini antara petani dan perusahaan pupuk tembakau (pertela) di Desa Ngagrong Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali ternyata tidak sesuai dengan hukum Islam, karena\r\nhutang piutang tersebut mengandung unsur riba. Standar maslahat dan madharat dari pelaksanaan hutang piutang pupuk dibayar setelah panen yang terjadi di Desa\r\nNgagrong lebih banyak madharatnya daripada maslahatnya. Tambahan yang disepakati pada awal akad itu adalah riba, dan riba sangat dilarang dalam Islam.\r\nJenis riba tersebut yaitu riba nasi’ah, yaitu suatu transaksi yang pembayarannya diakhirkan, tetapi ditambahkan harganya."^^ . "2020-12-14" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 13380031"^^ . "Zakkiyyatul Munawwaroh"^^ . "NIM.: 13380031 Zakkiyyatul Munawwaroh"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUTANG PUPUK DALAM\r\nPENANAMAN TEMBAKAU DIBAYAR SETELAH PANEN\r\n(Studi Di Desa Ngagrong Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali) (Text)"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUTANG PUPUK DALAM\r\nPENANAMAN TEMBAKAU DIBAYAR SETELAH PANEN\r\n(Studi Di Desa Ngagrong Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali) (Text)"^^ . . . "13380031_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUTANG PUPUK DALAM\r\nPENANAMAN TEMBAKAU DIBAYAR SETELAH PANEN\r\n(Studi Di Desa Ngagrong Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali) (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUTANG PUPUK DALAM\r\nPENANAMAN TEMBAKAU DIBAYAR SETELAH PANEN\r\n(Studi Di Desa Ngagrong Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali) (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUTANG PUPUK DALAM\r\nPENANAMAN TEMBAKAU DIBAYAR SETELAH PANEN\r\n(Studi Di Desa Ngagrong Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali) (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUTANG PUPUK DALAM\r\nPENANAMAN TEMBAKAU DIBAYAR SETELAH PANEN\r\n(Studi Di Desa Ngagrong Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali) (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUTANG PUPUK DALAM\r\nPENANAMAN TEMBAKAU DIBAYAR SETELAH PANEN\r\n(Studi Di Desa Ngagrong Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUTANG PUPUK DALAM\r\nPENANAMAN TEMBAKAU DIBAYAR SETELAH PANEN\r\n(Studi Di Desa Ngagrong Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUTANG PUPUK DALAM\r\nPENANAMAN TEMBAKAU DIBAYAR SETELAH PANEN\r\n(Studi Di Desa Ngagrong Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUTANG PUPUK DALAM\r\nPENANAMAN TEMBAKAU DIBAYAR SETELAH PANEN\r\n(Studi Di Desa Ngagrong Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #44764 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUTANG PUPUK DALAM \nPENANAMAN TEMBAKAU DIBAYAR SETELAH PANEN \n(Studi Di Desa Ngagrong Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali)\n\n" . "text/html" . . . "Ekonomi Syariah" . .