%0 Thesis %9 Skripsi %A Ana Risa Widiyaningrum, NIM.: 13380035 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2020 %F digilib:44765 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Keluarga Penerima Manfaat (KPM); e-warong; pembelian barang %P 120 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PENDISTRIBUSIAN BANTUAN PANGAN NON-TUNAI (BPNT) (Studi Kasus Padukuhan Mayangan, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman ) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44765/ %X Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan kepada rumah tangga yang tergolong miskin dan rentan terhadap risiko sosial. Namun, pada kenyataannya di beberapa wilayah ada beberapa keluarga yang termasuk dalam rumah tangga mampu mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dalam ekonomi Islam menghendaki pembagian suatu barang/kekayaan didistribusikan kepada pihak–pihak yang berhak menerima. Pendistribusian kekayaan yang tidak adil dan merata akan menimbulkan peningkatan kemiskinan dan kriminalitas. Sedangkan pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tidak adil dan sesuai ketentuan perundangan akan menimbulkan konflik. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menjelaskan faktor penyebab “orang mampu mendapatkan bantuan BPNT dan menjelaskan tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap proses pendistribusian BPNT di Padukuhan Mayangan Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum positif dan hukum Islam dengan menggunakan metode studi lapangan. Lokasi penelitian pada padukuhan Mayangan dan agen Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Toko Weepee yang berada di wilayah tersebut. Pengumpulan data dengan metode dokumentasi dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di padukuhan Mayangan tidak sesuai dengan Pedoman Umum Program Sembako danPeraturan Menteri Sosial RI Nomor 11 tahun 2918 tentang Penyaluran Bnatuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa yang berhak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin dan rentan terhadap resiko sosial. Di padukuhan Mayangan masih banyak Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (KPM BPNT) yang termasuk golongan keluarga mampu. Namun, banyak masyarakat yang tidak menghiraukan aturan tersebut. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor yaitu: tidak relevannya data penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kurang sosialisasi kepada penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengakui bahwa kondisi rumah tangganya sudah tergolong mampu, ketidakjelasan kriteria keluarga miskin di Padukuhan Mayangan, adanya unsur kepentingan dari perangkat padukuhan setempat, dan adanya kolusi dan nepotisme. Oleh karena itu, pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di padukuhan Mayangan tidak sesuai dengan hukum Islam. Hal ini dikarenakan pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mengandung unsur nepotisme dan kolusi yang dilarang oleh hukum Islam. %Z Pembimbing: Drs. Kholid Zulfa. M.Si,