@phdthesis{digilib44781, month = {December}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PINJAM NAMA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA KREDIT}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 13380051 Silvana Afridayanti}, year = {2020}, note = {Pembimbing: Saifuddin, S.H.I., M.SI}, keywords = {jual beli; kredit; kafalah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44781/}, abstract = {Praktik jual beli dengan cara pinjam nama merupakan praktik jual beli yang masih banyak terjadi saat ini. Hal tersebut didorong karena kebutuhan manusia yang begitu banyak dan meningkat mengikuti perkembangan zaman serta adanya pengaruh kemajuan teknologi saat ini yang sangat pesat. Namun, adanya penawaran untuk membeli suatu barang secara kredit membuat orang pasti ingin melakukannya. Mereka yang ingin melakukan pembelian secara kredit biasanya harus memenuhi persyaratan yang diajukan oleh penjual agar dapat melakukan pembelian barang secara kredit seperti menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, menunjukkan slip penghasilan dan persyaratan lainnya. Bagi calon pembeli yang ingin melakukan transaksi jual beli secara kredit tersebut yang sekiranya tidak memenuhi syarat tersebut pasti melakukan cara lain salah satunya yaitu melakukan transaksi dengan menggunakan identitas orang lain. Jenis penelitian yang digunakan adalah field research atau penelitian lapangan dengan sifat penelitian deskriptif-analitis, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melakukan wawancara untuk mengumpulkan data yang ingin diperoleh. Hasil dari penelitian ini dilihat dari pendekatan secara normatif dapat ditarik kesimpulan bahwa praktik jual beli secara kredit dengan pinjam nama yang banyak dilakukan oleh masyarakat didasari atas dasar kerelaan dari pihak pembeli dan pihak yang namanya digunakan dalam transaksi jual beli yang disebabkan adanya faktor-faktor yang menyebabkan pembeli tidak dapat melakukan transaksi jual beli secara kredit dengan namanya sendiri. Menurut peneliti, transaksi tersebut apabila ditinjau menurut hukum Islam hukumnya mub{\^a}h (diperbolehkan) karena secara garis besar sudah memenuhi rukun dan syarat-syarat jual beli. Tetapi dalam praktiknya, praktik jual beli secara kredit dengan pinjam nama yang terjadi terdapat unsur gharar atau ketidakjelasan mengenai kewajiban pembayaran angsuran karena tidak adanya itikad baik dan tanggung jawab dari pihak pembeli untuk membayaran angsuran. Namun demikian, praktik transaksi jual beli kredit dengan pinjam nama terdapat unsur tolong menolong karena adanya transaksi tersebut pembeli dapat memenuhi kebutuhannya.} }