%A NIM 16380070 IBAD BADRUZZAMAN LUTFI %O Dr. BUDI RUHIATUDIN, S.H., M.Hum. %T PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA KOTA YOGYAKARTA (STUDI PUTUSAN NOMOR : 80/PDT.G/2018/PA.YK) %X Keberadaan Peradilan Agama di Indonesia saat ini, relevan dengan teori negara hukum pancasila, dimana antara negara dan agama mempunyai hubungan simbiotik, yang mengharuskan adanya ruang bagi pengembangan peradilan agama. Hubungan simbiotik antara agama dan negara telah melahirkan peradilan agama yang mengabdi kepada pelayanan hukum dan keadilan bagi masyarakat muslim di Indonesia. Lembaga peradilan agama juga memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah. Sistem ekonomi syari’ah yang dijalankan berdasarkan dengan ketentuan syariat Islam selama ini, bukan berarti operasional pembiayaan berbasis syariah tidak akan menemui suatu kendala atau sengketa. Hal tersebut dapat terlihat dengan adanya perkara ekonomi syariah yang telah di putus Pengadilan Agama Yogyakarta, yaitu dengan putusan nomor : 80/Pdt.G/2018/PA.Yk tentang perkara tuntutan dan gugatan ganti rugi dalam sengketa ekonomi syariah. Dalam perkara tersebut terdapat dua belah pihak yang berperkara yaitu penggugat melawan T 1 (Tergugat 1), T 2 (Tergugat 2), Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 adalah sebagai Tergugat. Perkara gugatan tersebut muncul bermula dengan membuat dan menyepakati Akad Pembiayaan Murabahah. Akan tetapi dalam akad tersebut telah terjadi wanprestasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan metode deskriptif analitik. Dalam pengumpulan data penyusun menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memberi putusan pada sengketa ekonomi syari’ah Nomor 80/Pdt.G/2018/PA.YK tersebut sudah dianggap tepat sehingga putusan tersebut dapat dikatakan sebagai putusan yang adil. Adapun yang menjadi pertimbangan hakim, yaitu pertimbangan hakim berdasarkan bukti dari penggugat (bukti surat dan saksi), pertimbangan hakim berdasarkan undang-undang (Pasal 1243 KUHPerdata, Pasal 2 UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, dan fatwa DSN No 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran), pertimbangan dengan hati nurani hakim Artinya majelis hakim tidak sembarangan dalam membuat putusan tetapi dengan pertimbangan yang matang sehingga putusan hakim tersebut tidak membuat para pihak merasa ada yang dirugikan. Kata Kunci: Peradilan Agama, Sengketa Ekonomi Syari’ah, Pertimbangan Hakim, Keadilan %K Peradilan Agama, Sengketa Ekonomi Syari’ah, Pertimbangan Hakim, Keadilan %D 2020 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib44782