%A NIM.: 14340042 Abd. Wafi %O Pembimbing: Dr. Hj. Siti Fatimah, S.H., M.Hum. %T TINJAUAN YURIDIS PEMILIHAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BDP) DALAM PROSES DEMOKRATISASI DI DESA TLAMBAH KECAMATAN KARANG PENANG KABUPATEN SAMPANG PROVINSI JAWA TIMUR %X Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan bagian dari proses demokrasi yang dirancang dan dimaksudkan untuk menjamin hak-hak sebagai warga negara Indonesia terkhusus dalam hak politik. Namun demikian, dalam pemilihan anggota BPD di Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang Madura tidak terlaksana secara maksimal dalam sistem demokrasi, bahkan dalam hal partisipasi masyarakat yang merupakan bagian dari demokratisasi desa belum tersentuh sama sekali di tingkatan akar masyarakat paling bawah. Meski pada dasarnya partisispasi masyarakat dalam pemilihan anggota BPD sudah terjamin dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penting masyarakat faham adanya sistem pemerintahan baik secara langsung dari lembaga pemerintahan atau pun tidak langsung. Oleh sebab itu, penelitian ini ingin mengkaji bagaimana proses demokratisasi dalam pemilihan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang Madura? Apakah proses demokratisasi pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa? Dalam penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (fiel research) yang bersifat deskriptif analitik dengan tujuan menggambarkan, menganalisa, dan mengkritisi, mengenai keberadaan Badan Permusyawaratan Desa serta pemilihan BPD dalam melaksanakan sistem demokrasi di Desa Tlambah. Adapun pendekatan yang dipakai adalah yuridis empiris, penelitian ini berusaha menjawab dua pertanyaan; Bagaimana proses demokratisasi dalam pemilihan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang Madura, dan Apakah proses demokratisasi pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang Madura sudah sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa dalam pemilihan anggota BPD di Desa Tlambah dilaksanakan dengan sistem perwakilan atau tidak langsung dengan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat dan tanpa keterwakilan perempuan. Hal ini menyebabkan, pemilihan anggota BPD di desa Tlambah kurang maksimal dan masyarakat semakin apatis terhadap sistem demokrasi. Dalam hal ini, penting bagi pemerintahan desa dan kepanitian pemilihan anggota BPD harus melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat desa guna mengakomodir partisipasi masyarakat dalam meningkatkan demokratisasi desa dan terlaksananya seluruh sistem demokrasi dalam bidang pemilihan anggota BPD sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. %K Badan Permusyawaratan Desa; demokrasi; constitutional democracy %D 2020 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib44791