%0 Thesis %9 Skripsi %A EKA SUMANJA - NIM. 03360206 , %B /S1 - Skripsi/Fakultas Syari'ah/ %D 2010 %F digilib:4484 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K pembaharuan hukum Islam, istimbath hukum Islam, Harun Nasution, M. Rasjidi %T PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA (STUDI PEMIKIRAN HARUN NASUTION DAN M. RASJIDI) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4484/ %X ABSTRAK Fokus kajian dalam skripsi ini membahas tentang Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia: Studi Pemikiran Harun Nasution dan M. Rasjidi . Keharusan kebangkitan hukum Islam, sebagaimana telah dirintis oleh para pembaharu-pembaharu Islam bukan hanya sebagai tuntutan sejarah, tetapi menjadi sebuah kebutuhan Intrinsik dalam eksistensi hukum Islam itu sendiri. Sebab, ketika hukum Islam atau fiqh tidak mampu bangkit dari keterpurukannya, bararti hukum Islam telah memfosil. Dia tidak akan mampu lagi menjawab berbagai persoalan yang terus saja datang silih berganti. Dari hari ke hari, persoalan demi persoalan terus saja datang. Dan ini membutuhkan responsibilitas dari hukum Islam. Ketika peran ini tidak mampu dimainkan, berarti hukum Islam telah kehilangan relevansi dan peranan profetisnya. Skripsi ini merupakan kajian komparasi yang bersifat analisis-deskriptif dengan membandingkan pemikiran kedua tokoh melalui sumber-sumber primer dan sekunder. Adapun data yang terkumpul selanjutnya akan dianalisis dengan melihat pada dalil-dalil yang digunakan oleh Harun Nasution dan Rasjidi, setelah itu dikomparasikan antara keduanya dan kemudian ditarik kesimpulannya. Selanjutnya untuk lebih melihat kecenderungan yang digunakan oleh kedua tokoh tersebut dalam berijtihad akan digunakan teori Amin Abdullah mengenai pendekatan-pendekatan dalam ijtihad yaitu, pendekatan normativitas dan pendekatan historitas. Pendekatan pertama mengistimbathkan hukum dengan berinteraksi secara intens pada ajaran wahyu (teks). Pendekatan ini dibangun, diramu, dibakukan dan ditelaah lewat pendekatan doktrinal-teologis. Sedangkan pendekatan yang kedua berusaha menggali hukum syara' dengan menelaah lewat berbagai sudut pendekatan keilmuan sosial-keagamaan yang bersifat multi dan interdisipliner, baik lewat pendekatan historis, filosofis, psikologis, sosiologis, kultural maupun antropologis. Hasil penelitian ini menunujukan bahwa Harun Nasution didalam melakukan istimbath hukum Islam menggunakan teori historis-kritis dalam kajian hukum Islam, sedangkan M. Rasjidi kecenderungannya lebih kepada teologis-normatif. Pembaharuan pemikiran yang ditawarkan oleh Harun Nasution dan Rasjidi mengenai aspek hukum dalam Islam sangat mewarnai dinamika pemikiran ke-Islam-an di Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh banyaknya karya-karya yang secara komprehensif membahas mengenai ke-Islam-an. Beberapa pemikirannya masih sangat relevan dan banyak dijadikan referensi baik untuk kepentingan akademis maupun sekedar memperkaya wawasan. %Z Pembimbing: AGUS MOH. NAJIB, S.Ag, M.Ag ABDUL MUGHITS, S.Ag, M.Ag