%0 Thesis %9 Skripsi %A MUHAMMAD MISHBAHUDDIN, NIM. 17105030086 %B FAKULTAS USHULUDDIN DAN PI %D 2021 %F digilib:44849 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Abdullah Saeed, mustahiq zakat, al-qur'an dan tafsir %P 116 %T MAKNA FI SABILILLAH SEBAGAI MUSTAHIQ ZAKAT (Pendekatan Kontekstual Abdullah Saeed Terhadap QS. at-Taubah: 60) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44849/ %X Dewasa ini, ditemukan kendala terkait pendistribusian zakat dan penentuan golongan fi> sabi>lilla>h sebagai mustahiq zakat. Oleh karena itu, praktik dalam masyarakat masih perlu adanya tuntunan, bimbingan, dan metode yang tepat, sehingga tujuan utama zakat dapat tercapai sebagai ibadah yang mengandung dimensi h}ablun minalla>h dan h}ablun minanna>s. Dalam hal ini, peneliti menggunakan pendekatan kontekstual Abdullah Saeed yang didukung oleh banyak sarjana Muslim Indonesia dan dikatakan sebagai pendekatan paling tepat untuk diterapkan di Indonesia. Pendekatan ini sangat memperhatikan pentingnya relasi antara teks, penafsir, dan realita (konteks), sehingga penafsiran yang dihasilkan senantiasa relevan terhadap perubahan zaman. Berdasarkan problem pendistribusian zakat di Indonesia, peneliti akan mecari makna fi> sabi>lilla>h sebagai mustahiq zakat dalam QS. at-Taubah: 60 menggunakan pendekatan kontekstual Abdullah Saeed. Oleh karena itu, penelitian ini berusaha menjawab dua pertanyaan. Pertama, bagaimana penafsiran makna fi> sabi>lilla>h sebagai mustahiq zakat dalam QS. at-Taubah: 60 dengan pendekatan kontekstual Abdullah Saeed? Kedua, bagaimana kontekstualisasi makna fi> sabi>lilla>h sebagai mustahiq zakat dan skala prioritasnya dalam konteks Indonesia? Pendekatan kontekstual fokus pada ayat-ayat hukum. Dalam hal ini, peneliti membahas tentang makna fi> sabi>lilla>h sebagai mustahiq zakat dalam QS. at-Taubah: 60. Pendekatan ini memfokuskan pemahaman pada masa pewahyuan (konteks makro 1) dan masa kekinian (konteks makro 2). Adapun langkah-langkah pendekatan kontekstual terdiri dari empat tahapan; 1). Perjuampaan dengan dunia teks; 2). Analisis kritis; 3). Memahami makna secara historis; 4). Mendialogkan wahyu dengan keadaan. Prinsip yang telah didapatkan kemudian dianalisis menggunakan hierarki nilai Abdullah Saeed, yakni nilai wajib, nilai fundamental, nilai perlindungan, nilai implementasi, dan nilai instruksi. Makna fi> sabi>lilla>h sebagai mustahiq zakat dalam QS. at-Taubah: 60 jika dikaitkan dengan konteks Indonesia tidak lagi bermakna perang sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat dalam membela agama Islam, namun bisa dimaknai dengan jihad fisik maupun non-fisik, yang tujuannya adalah membela agama Islam dan menegakkan kalimat Allah di muka bumi. Adapun bagian zakat fi> sabi>lilla>h di Indonesia bisa disalurkan untuk kemaslahatan, kemanfaatan, atau kebaikan umum, seperti pengembangan pendidikan, peradaban, dan kebudayaan Islam secara luas dalam rangka menegakkan agama Islam yang rah{matan lil ‘a>lami>n, untuk bidang pendidikan seperti bantuan sarana prasarana pendidikan dan beasiswa, untuk bidang kesehatan berupa bantuan sarana prasarana kesehtan dan pengobatan gratis, untuk bidang kemanusiaan yang dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, dan lain-lain, untuk bidang dakwah dan advkasi berupa bantuan kepada penceramah dan pembangunan rumah ibadah umat Islam. %Z Aida Hidayah, S.Th.I, M.Hum