%A NIM. 93121246 AMIRUL MU'MINAH %O Pembimbing: Drs. H. Maman Abd Malik SY., M.S %T ISLAMISASI DI KERAJAAN KUTAI PADA AKHIR ABAD XVI-XVII %X ABSTRAK Pada awal abad XVI agama Islam mulai dikenal di Kutai, dan agama Islam tidak asing lagi di masyarakat nusantara. Kutai bukan merupakan jalan dagang akan tetapi memiliki sumber alam yang sangat penting yang dapat memaksa para pedagang dari luar untuk singgah di Kutai. Beberapa ada yang beragama Islam dan menetap dan berasimilasi dengan penduduk setempat, yang secara tidak langsung menyebarkan agama Islam. Bentuk pembahasan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menguraikan kejadian dengan berbagai dimensinya melalui pemberian jawaban terhadap pertanyaan apa, bagaimana, siapa, kapan dan dimana dan mencoba menjawab peristiwa sejarah sehingga kajiannya dikategorikan dengan kajian sejarah dan metode yang digunakan metode historis. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses masuknya Islam di Kutai melalui tiga tahap yaitu pertama, awal abad XVI Islam datang dibawa oleh para pedagang secara langsung. Kedua, Islam masuk secara resmi akhir abad XVI dibawa oleh mubaligh yaitu tuan di Bandang dan Tuan Tunggang di Parangan. Tahap selanjutnya penyebaran Islam pada awal abad XVII dipelopori oleh kerajaan. Masuknya Islam di Kutai secara damai dan penuh kebijaksanaan dengan menggunakan taktik strategi dakwah dengan melihat kultur sosial masyarakat yang ada tanpa menghilangkan adat istiadat yang dimiliki masyarakat setempat pada waktu itu, sehingga masyarakat dapat menerima ajaran Islam tanpa suatu paksaan. Islamisasi ini mengalami puncaknya pada awal abad XVII ditandai dengan dibuatnya Undang-Undang Dasar Panji Selatan dan Undang-Undang Beraja Nanti yang menjadi dasar pemerintahan kerajaan. Undang-Undang ini berdasarkan kepada hukum Islam dan hukum adat. div %K Islam di Kutai, strategi dakwah, adat istiadat, sejarah Islam %D 2015 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib4486