%0 Thesis %9 Skripsi %A Muhamad Fachrul Falaq, NIM : 14370044 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2020 %F digilib:44897 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K siyasah dusturiyah; siyasah qada’iyyah; fiqih siyasah %P 113 %T KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PASAL 10 AYAT 1 HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI PERSPEKTIF SIYASAH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44897/ %X Perubahan ketatanegaraan Republik Indonesia setelah amandemen memperjelas fungsi tugas dan wewenang berbagai lembaga negara. Dengan didasarkan pada prinsip check and balances sebagai konsekuwensi adanya pemisahan kekuasaan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 terhadap kelembagaan negara, maka kemungkinan akan terjadi sengketa kewenangan antar lembaga negara. Mengingat UUD 1945 maupun Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi tidak dijelaskan secara detail pelaksanaan kewenangan tersebut, sehingga Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan untuk mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenagnya. Walaupun putusan Mahkamah Konstitusi sifatnya tidak harus menjadi yurisprudensi dan otomatis berlaku tetapi pertimbangan hukumnya cukup relevan dan penting untuk dikaji. Dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya tidak diatur dalam konstitusi, belum ada satupun norma yang mengaturnya secara eksplisit. Dalam penelitian ini, penyusun mengkaji bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan bagimana siyasah dusturiyyah memandang Undang-Undang tersebut. Dalam melakukan penelitian, penyusun menggunakan penelitian kepustakaan (library ressearch). Sifat penelitian ini adalah kualitatif dan deskriptif-analitik. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Sumber data yang menggunakan sumber data primer yang berupa Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan juga data sekunder yang meliputi buku-buku literatur lainnya yang membahas tentang siyasah dusturiyyah, siyasah qad{a’iyyah, Mahkamah Konstitusi dan peradilan Islam. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori siyasah dusturiyyah untuk menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam (studi pasal 10 ayat 1 huruf b) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Serta pandangan siyasah qad{a’iyyah terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik yang terjadi terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 tidak relevan lagi dengan dinamika sengketa kewenangan lembaga negara yang muncul belakangan ini sehingga perlu ada perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya tidak diberikan oleh UUD 1945. Dalam kajian siyasah dusturiyyah terdapat lembaga peradilan yang dikenal sebagai wilayah al- qad{a’ yang kusus menagani kezaliman para penguasa terhadap rakyat, termasuk dalam pembuatan kebijakan atau undang-undang. %Z Pembimbing: DR. H. M. Nur, S.AG., M.AG.