%0 Thesis %9 Skripsi %A Eko Nurwahyudin, NIM.: 14370062 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2020 %F digilib:44899 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Siyāsah Syar’iyyah; reforma agraria; konflik agraria %P 170 %T HAK ATAS INFORMASI HAK GUNA USAHA DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERTANAHAN PERSPEKTIF SIYĀSAH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44899/ %X Menjelang berakhirnya masa kepemimpinan Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla, wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan semakin digaungkan. Melalui Surat Undangan Rapat Kerja Nomor LG/15338/DPR RI/IX/2019 yang dikeluarkan tanggal 3 September 2019, DPR RI dan Pemerintah (Menteri ATR/Kepala BPN RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri PUPR RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Kelautan dan Perinakan RI, Menteri ESDM RI dan Menteri Hukum dan Ham RI) menjadwalkan perihal ; laporan Ketua Panja mengenai hasil pembahasan terhadap RUU tentang Pertanahan, pandangan/pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Pertanahan, penandatanganan naskah RUU Pertanahan dan sambutan Wakil dari Pemerintah. Di tengah getolnya Pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Pertanahan ini, koalisi masyarakat sipil dan pakar agraria menolak RUU Pertanahan karena dianggap bertolak belakang dengan prinsipprinsip reforma agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta tidak mampu menjawab lima pokok krisis agraria yang tengah dihadapi Indonesia. Adapun dalam penelitian ini, penyusun tertarik mengkaji sejauh mana negara hadir melaksanakan perlindungan, penjaminan pemenuhan Hak Asasi Manusia memberikan akses informasi publik terhadap Hak Guna Usaha dalam RUU Pertanahan pada Pasal 46 ayat (8) dan (9), keterkaitannya dengan kemaslahatan warga negara serta bagaimana pandangan Siyāsah Syar’iyyah dan Siyāsah Dustūriyyah terhadap ketentuan pasal RUU Pertanahan tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini dikaji dengan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini bersifat kualitatif dan deskriptif-analitik. Pendekatan penelitian yang penyusun gunakan yakni normatif yuridis dengan menelaah bahan pustaka baik data primer berupa Rancangan Undang Undang Pertanahan dan data sekunder meliputi Naskah Akademik Rancangan Undang- Undang Pertanahan, berbagai laporan rapat sidang penyusunannya, penelitian terdahulu, jurnal, buku, peraturan perundang undangan di Indonesia yang membahas Hak Atas Informasi Hak Guna Usaha serta putusan-putusan pengadilan yang berkaitan. Setelah dianalisa, Pasal 46 ayat (8) dan (9) Rancangan Undang-Undang Pertanahan bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kaidah Qur’ani maupun Hadisi dalam teori Siyāsah Syar’iyyah, tidak berorientasi untuk mengatasi konflik struktural agraria sengketa HGU dan praktik korupsi agraria, tidak terpenuhinya al-Dlarāriyyatu al-Khams (lima pokok kebutuhan primer yang harus dijaga) bahkan berpotensi melanggengkan pertentangan norma hukum yang seharusnya dihindarkan dalam teori Siyāsah Dustūriyyah. %Z Pembimbing: Dr. H. M. Nur, S. Ag., M. Ag