%0 Thesis %9 Skripsi %A Ahmad Shandy Susanto, NIM.: 15340095 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2021 %F digilib:44909 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K perjanjian; perjanjian kerja; disabilitas %P 102 %T PEMENUHAN HAK-HAK PEGAWAI PENYANDANG DISABILITAS DI CONTACT CENTER BANK PT. XYZ DI YOGYAKARTA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44909/ %X Secara konstitusional penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk dapat hidup sejahtera dengan cara mendapatkan kerja dan bekerja dengan layak Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Kemudian hak untuk mendapatkan kerja yang layak secara khusus diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu terdapat pula Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 Undang – Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja tersebut . Pada dasarnya Pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas terkait jaminan akses pekerjaan telah diamanatkan dalam Pasal 53 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara jelas disebutkan setiap perusahaan wajib mengakomodasi penyandang disabilitas minimal 1 persen dari total tenaga kerja di sektor swasta dan 2 persen pada sektor pemerintahan. Penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan pegawai penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak-hak pegawai penyandang disabilitas di Contact Center PT. XYZ Yogyakarta. Untuk menjawab tujuan penelitian tersebut peneliti menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji dokumen-dokumen perjanjian kerja dengan tolak ukur hukum perjanjian dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Hasil penelitian menunjukan bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan penyandang disabilitas belum maksimal dalam memberikan perlindungan hukum karena masih banyak dari pegawai penyandang disabilitas yang belum mengetahui adanya peraturan perundang-undangan tersebut. Jika mengacu kepada pada peraturan perundang-undangan yang ada kedudukan pegawai penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak-hak pegawai penyandang disabilitas adalah sama dengan orang non disabilitas. Dalam perjanjian kerja bersama Contact Center Bank PT. XYZ Yogyakarta tercantum hak-hak pekerja yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana hak-hak tersebut juga berlaku bagi pegawai penyandang disabilitas. %Z Pembimbing: Faisal Luqman Hakim, SH., M. Hum