%A NIM.: 15340111 Achmad Mundzir Masduqi %O Pembimbing: Dr. H. Riyanta, M. Hum %T TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WONOSARI NOMOR 7/PID.SUS-ANAK/2020/PN.WNO) %X Pemerkosaan adalah cara seseorang untuk mendapatkan suatu kenikmatan seksual (kelamin) dengan cara melanggar hukum, merampas kehormatan, pemaksaan dan penganiayaan yang menimbulkan trauma dan penderitaan disisi korban. Tindak pidana pemerkosaan khususnya kepada anak bisa diartikan sebagai penyakit masyarakat yang harus dibasmi sesegera mungkin. Terkait dengan tindakan asusila ini telah diatur dalam pasal 287 ayat (1) KUHP dan pasal 76 huruf D, pasal 76 huruf I dan pasal 81 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sehingga perlu dilakukan analisis Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 7/Pid.SusAnak/2020/ PN.WNO Tentang Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak. Yang menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas ialah bagaimana penerapan hukum pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dan bagaimana pemenuhan hak-hak korban pemerkosaan di bawah umur pada putusan No.7/Pid.Sus-Anak/2020/PN.WNO. Penelitian yang penyusun lakukan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library reseach), yang bersifat deskriptif analistis yakni dengan mendiskripsikan pokok- pokok permasalahan yang muncul dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Wno), Apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangannya atau belum dan mengenai pemberian hukuman terhadap pelaku yang sudah semestinya atau belum, dan apakah hak-hak terhadap korban sudah terpenuhi atau belum. Metode analisis data yang digunakan adalah dengan metode kualitatif yaitu menganalisa data melalui kalimat sehingga menjadi pembahasan dan dapat ditarik kesimpulan. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan meliputi bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahan hukum sekunder berupa buku hukum serta putusan pengadilan dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum. Berdasarkan hasil penelitian bahwa putusan tersebut masih banyak penyimpangan yang terjadi dan /atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Perlindungan Saksi dan Korban, dan Peraturan Pemerintah tentang mendapatkan restitusi. Hal yang sangat fatal terjadi ketika majelis hakim membuka persidangan untuk umum dalam pembacaan putusannya. Hal inilah yang memicu penulis untuk memberi kritik dan saran pada setiap aparat penegak hukum yang dalam melaksanakan tugasnya masih menyimpang terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terbongkarnya identitas korban maupun pelaku pada putusan tersebut menjadi rapot merah bagi aparat penegak hukum di Indonesia. Penderitaan korban yang seharusnya diganti dengan hak-hak seperti resitusi dan rehabilitasi juga tidak pernah diberikan Negara kepada korban pemerkosaan yang masih di bawah umur. %K korban; pidana pemerkosaan; pelaku anak %D 2021 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib44914