@phdthesis{digilib44933, month = {September}, title = {PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA SLEMAN TERHADAP BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 16350004 M. Awawy Aljawie}, year = {2020}, note = {Pembimbing: Dr. Malik Ibrahim, M.Ag.}, keywords = {dispensasi nikah; batas usia perkawinan; Maqasid Syari?ah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44933/}, abstract = {Pernikahan yang ideal adalah pernikahan yang mampu mencapai tujuan pernikahan menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah, melahirkan generasi yang shalih dan shalihah tentunya ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dijadikan pertimbangan yang matang. Salah satunya yaitu menentukan batas usia perkawinan. Di Indonesia, aturan batas usia perkawinan pada awalnya diatur dalam UU No. 1 tahun 1974, yaitu pernikahan diizinkan apabila pria telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan perempuan telah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Namun aturan ini banyak mendapatkan kritikan karena merugikan perpempuan. Oleh karena itu, aturan tentang batas usia perkawinan diperbarui pada 14 oktober 2019 menjadi pernikahan diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dalam UU No. 16 Tahun 2019. Berdasarkan hal tersebut, penyusun tertarik melakukan penelitian terkait pandangan hakim Pengadilan Agama Sleman terhadap batas usia perkawinan dalam UU No. 16 Tahun 2019 dan analisis teori Maqasid Syari?ah terhadap pandangan hakim PA Sleman dalam UU yang baru. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang sumber datanya dari Pengadilan Agama Sleman. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menyelesaikan masalah dengan cara mendeskripsikan masalah melalui pengumpulan, penyusunan, dan penganalisaan data kemudian dijelaskan. Sumber data dari penelitian ini adalah wawancara pada tiga hakim di PA Sleman. Pendekatan yang digunakan adalah normatif, yaitu pendekatan dengan menggunakan hukum Islam yaitu Maqasid Syari?ah untuk melihat permasalahan dalam batas usia pernikahan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hakim Pengadilan Agama Sleman berpandangan dengan di naikkan batas usia perkawinan akan memberikan kesempatan bagi perempuan untuk tumbuh dan berkembang agar memiliki bekal yang cukup dalam menjalankan kehidupan berumah tangga. Akan tetapi batas usia perkawinan dalam UU No. 16 Tahun 2019 dianggap belum termasuk usia yang ideal dalam melaksanakan perkawinan. dengan dinaikan batas usia perkawinan ini dinilai akan meningkatnya angka dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Adapun pandangan hakim PA Sleman tehadap batas usia perkawinan dalam UU No. 16 Tahun 2019, dikaitkan dengan teori Maqasid Syari?ah, belum mengcover secara keseluruhan kelima aspek yang terdapat pada Maqasid Syari?ah. Pandangan hakim PA Sleman hanya lebih terfokus pada aspek memelihara jiwa (Hifdzun-Nafs) memelihara harta (Hifdzul-Maal) dan memelihara akal (Hifdzul-?Aql).} }