%A NIM.: 16350013 Qurratu A’yuni Siregar %O Pembimbing: Hj. Ermi Suhasti Syafe’i, M.SI. %T PANDANGAN HAKIM WANITA TERHADAP PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI DI PENGADILAN AGAMA RENGAT KABUPATEN INDRAGIRI HULU PROVINSI RIAU) %X Menjadi keluarga yang sakinah adalah harapan bagi semua pasangan. Sebuah keluarga yang Sakinah, mawaddah, warahmah bisa menjadi tujuan dari seorang muslim untuk menikah dan mendekatkan diri pada Allah SWT. Keluarga yang Sakinah diartikan sebagai keluarga yang harmonis dimana nilai-nilai ajaran Islam senantiasa ditegakkan dan saling menghormati serta saling menyayangi. Tetapi, persoalan pembentukan keluarga sakinah bukan perkara mudah dan tidak dapat dihindari oleh para istri yang ingin berkarir. Berkarirnya seorang wanita adalah sebagai bentuk aktualisasi dari latar belakang Pendidikan yang sudah ia tempuh. Dengan berkarirnya seorang istri, ia tidak boleh melupakan kewajiban yang harus ia jalani sebagai ibu rumah tangga dan juga hak-hak suami yang harus dipenuhi. Para ulama sepakat bahwa diperbolehkannya wanita untuk berkerja di luar rumah dengan syarat yaitu mengikuti syari‟at-syari‟at islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pandangan hakim wanita di Pengadilan Agama Rengat terhadap pembentukan keluarga Sakinah secara umum dan perspektif hukum Islam. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana hakim wanita di Pengadilan Agama Rengat dalam membentuk keluarga yang Sakinah dan menjaga keluarganya tetap harmonis selama menjalani pola mutasi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, dengan metode analisis kualitatif deduktif yang bersifat deskriptif analitik. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan pandangan hakim wanita Pengadilan Agama Rengat sesuai hukum Islam ialah yang mana setiap anggota keluarga dapat menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam keluarga dengan cara berpegang teguh pada prinsip-prinsip dan ajaran islam. Saling mentaati antara anggota keluarga, antara istri dengan suami dan juga antara anak dengan orangtuanya. Maka dengan itu, keluarga Sakinah akan terwujud. Kebahagiaan akan muncul dalam rumah tangga jika didasari dengan ketaqwaan pada Allah SWT. Selain itu, wanita karir dan keluarga sakinah memang harus berjalan beriringan, dan untuk menjadi wanita karir tidaklah harus mengorbankan keluarga, akan tetapi bagaimana mereka mampu mewujudkan keluarga sakinah dalam berkarir. %K wanita karir; kewajiban wanita; keluarga hakim %D 2020 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib44936