@phdthesis{digilib44937, month = {September}, title = {IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PERKARA DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA STABAT}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 16350026 Muhammad Farhan Fuadi}, year = {2020}, note = {Pembimbing: Hj. Fatma Amilia, S.AG., M.SI.}, keywords = {batas usia minimal kawin; Islamic marriage law; undang-undang perkawinan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44937/}, abstract = {Undang-Undang Perkawinan bukanlah hal baru yang diperbincangkan di masyarakat khususnya di kalangan aktivis gender. Sebab, undang-undang ini dianggap sudah terlalu kuno karena belum pernah diubah semenjak diundangkannya pada tahun 1974, sehingga dianggap sudah ketinggalan zaman. Namun, pada pertengahan 2019 lahirlah undang-undang yang baru sebagai tindak lanjut daripada judicial review terkait aturan mengenai batasan minimal usia kawin yang dianggap diskriminatif oleh sebahagian orang karena memuat aturan batas usia minimal 19 tahun bagi laki-laki sedangkan 16 tahun bagi perempuan sehingga menyebabkan banyak terjadi pernikahan anak khususnya bagi perempuan. Akan tetapi, apakah dengan diberlakukannya undang-undang tersebut dapat menurunkan angka permohonan dispensasi kawin yang masuk di Pengadilan Agama, sebab kasus dispensasi kawin merupakan kasus yang selalu meningkat jumlahnya setiap tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi dari adanya Undang-Undang 16 Tahun 2019 terhadap jumlah perkara dispensasi kawin yang terjadi di Pengadilan Agama Stabat. Kedua, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui penyebab-penyebab terjadinya permohonan dispensasi kawin bagi masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, analisis data kualitatif dengan cara berpikir induktif. Jenis penelitian lapangan, sifat penelitian deskriptif analitik dan sumber data primernya dalah wawancara dan data dari Kepaniteraan Pengadilan Agama Stabat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang 16 Tahun 2019 belum dapat menurunkan angka dispensasi kawin yang terjadi, akan tetapi semakin meningkatkan jumlah permohonan dispensasi kawin, sebab pada kenyataannya masih banyak dari masyarakat yang belum tau terkait aturan baru tersebut, serta sudah melekatnya budaya menikahkan anak jika sudah tidak sekolah disebabkan kurangnya ekonomi keluarga. Adapaun pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, pihak Pengadilan Agama Stabat mengharapkan kepada pemerintah untuk lebih mensosialisasikan akan peraturan baru tersebut, juga agar lebih memberikan penyuluhan terkait dampak yang ditimbulkan dari pernikahan di usia yang masih terlalu muda.} }