@phdthesis{digilib44939, month = {October}, title = {ANALISIS KONSEP KEADILAN JOHN RAWLS TERHADAP KASUS PERCERAIAN KEPADA ISTRI MANDUL (STUDI PUTUSAN NO. 1660/Pdt.G/2013/PA Pas)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 16350034 Muhamad Yusuf Ibnu Soleh}, year = {2020}, note = {Pembimbing: Yasin Baidi, S.Ag., M.Ag.}, keywords = {divorce; talak; mandul; John Rawls}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/44939/}, abstract = {Pada putusan No. 1660/Pdt.G/2013/PA Pas, yang dikeluarkan oleh Pegadilan Agama Kota Pasuruan memutus terhadap kasus perceraian kepada istri mandul yang dimana Majlis Hakim Pengadilan Agama Kota Pasuruan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Perbedaan pendapat mengenai mandul menjadi alasan suatu perceraian mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum dalam penerapannya dalam persidangan. Sejalan dengan demikian terdapat ketidak adilan yang dirasakan oleh pihak Tergugat yang dimana berkaitan mengenai hak-hak yang dikorbankan didalam putusan yang diputus oleh Majlis Hakim Pengadilan Agama Kota Pasuruan. Jenis penelitian ini tergolong dalam penelitian pustaka dengan menggunakan pendekatan yuridis,normative, dan objek penelitian akan dianalisa menggunakan konsep keadilan prespektif John Rawls. Metode ini digunakan untuk mengkaji dan menganalisis data bahan-bahan primer ataupun sekunder. Penulis akan mengkaji tentang dasar hukum dan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Pasuruan dalam memutuskan kasus perceraian kepada istri mandul, serta konsep keadilan John Rawls terhadap kasus perceraian kepada istri mandul. Dalam hal ni adalah putusan Majlis Hakim Pengadilan Agama Pasuruan No. 1660/Pdt.G/2013/PA Pas. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam putusan Majlis Hakim Pengadilan Agama Pasuruan No. 1660/Pdt.G/2013/PA Pas. Majlis Hakim mengabulkan gugatan tersebut dengan berdasarkan pada fakta-fakta didalam jalannya persidangan. Disamping itu Majlis Hakim juga mempertimbangkan adanya kerusakan/kemudharatan yang terjadi apabila mempertahankan rumah tangga tersebut. Akan tetapi, dengan dikeluarkannya putusan tersebut maka tidak adanya keadilan yang dirasakan oleh semua pihak yang dalam hal ini sesuai dengan konsep keadilan prespektif John Rawls.} }