%A NIM.: 16350037 Laela Rif’atuzzulfa %O Pembimbing: Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A %T TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM “AYUNDA SI MENIK MAKAN SEGO CETING” STUDI KASUS TAHUN 2017-2019 DI KECAMATAN GEDANGSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL %X Kecamatan Gedangsari sebagai salah satu kecamatan di Gunungkidul dengan angka pernikahan dini yang tinggi. Angka pernikahan dini yang tinggi, dapat menghambat terwujudnya cita-cita pernikahan, guna mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Selain itu, memicu masalah sosial, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, hingga stunting pada kesehatan anak. Kurva pernikahan dini yang tinggi, menjadikan KUA Kecamatan Gedangsari berinisiatif membentuk sebuah program pencegahana yang disebut “Ayunda Si Menik Makan Sego Ceting”. Program ini diupayakan bersama lintas sektor lain yang ada di Kecamatan Gedangsari. Upaya tersebut memberikan perubahan yang signifikan dengan ditunjukkan melalui data pernikahan dini dan perkembangan anak stunting yang ada. Sesuai dengan permasalahan yang ada, maka dapat diambil pokok masalah sebagai berikut. Bagaimana Pelaksanaan Program “Ayunda Si Menik Makan Sego Ceting” dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Pelaksanaan program “Ayunda Si Menik Makan Sego Ceting” yang sesuai . Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan, dengan sifat penelitian kualitatif dan metode deskriptif analitik. Metode ini diaplikasikan dengan mendeskripsikan upaya yang telah dilakukan oleh lintas sektor Kecamatan Gedangsari dalam melaksanakan program “Ayunda Si Menik Makan Sego Ceting”. Kemudian menganalisa dengan perspektif saad az zari‟ah. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis. Normatif sesuai dengan Al-Qur‟an, Hadits, dan kaidah-kaidah ushul fiqih. Yuridis yaitu pendekatan yang berdasar pada Undang-Undang Perkawinan yang mengatur pernikahan, serta Peraturan Bupati Gunungkidul tentang pencegahan perkawinan usia anak, dan pendekatan teori efektivitas. Pelaksanaanrogram “Ayunda Si Menik Makan Sego Ceting” sesuai dengan tinjauan hukum Islam. Tertera pada penjelasan konsep saad az zari‟ah sebagai sarana atau media menuju kemaslahatan. Upaya yang dilaksanakan dalam program tersebut mengantarkan kepada pencegahan pernikahan dini, dimana hukum asal perkawinan sebagai hal yang baik untuk dilakukan. Akan tetapi, perkawinan tersebut berubah menjadi mudharat yang lebih besar ketika dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hasil penelitian yang diperoleh, bahwa pelaksanaan upaya pencegahan pernikahan dini dan anak stunting memberikan hasil yang baik. Data yang ditunjukkan mengalami skala penurunan. Tentunya upaya yang dilakukan oleh lintas sektor Kecamatan Gedangsari efektif karena sesuai dengan unsur-unsur yang ada pada teori hukum efektivitas. %K Pernikahan dini; Saad az Zari‟ah; Gedangsari Award %D 2020 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib45075