@phdthesis{digilib45076, month = {September}, title = {PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWAJIBAN N{\=A}{\d Z}IR WAKAF DI KECAMATAN GONDOMANAN PERSPEKTIF HUKUM WAKAF DI INDONESIA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 16350044 Arum Al Fakih}, year = {2020}, note = {Pembimbing: Dr. Samsul Hadi, S.Ag., M.Ag.}, keywords = {wakif; waqf; nazir}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45076/}, abstract = {N{\=a}{\d z}ir merupakan pihak yang diserahi tanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai fungsi, tujuan, dan peruntukannya. Sudah seharusnya n{\=a}{\d z}ir menjalankan tugas dan kewajiban seperti yang tercantum di dalam undang-undang. Kenyataan yang berbeda terjadi kepada n{\=a}{\d z}ir di Kecamatan Gondomanan. Penelitian yang berjudul ?Pelaksanaan Tugas dan Kewajiban N{\=a}{\d z}ir Wakaf di Kecamatan Gondomanan Perspektif Hukum Wakaf di Indonesia? ini di latar belakangi oleh tidak aktifnya beberapa n{\=a}{\d z}ir wakaf di Kecamatan Gondomanan. Di mana ketidaktifan n{\=a}{\d z}ir ini berdampak kepada harta wakaf yang diamanahkan kepada mereka. Beberapa tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab n{\=a}{\d z}ir malah dibebankan kepada orang lain yang bukan n{\=a}{\d z}ir. Hal ini menjadi topik menarik yang dapat diperbincangkan. Oleh karena itu penyusun melakukan penelitian mengenai pelaksanaan tugas dan kewajiban n{\=a}{\d z}ir wakaf di Kecamatan Gondomanan dan tinjauan hukum positif terhadap n{\=a}{\d z}ir wakaf di Kecamatan Gondomanan. Dalam penelitian ini, penyusun menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis. Adapun teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi yang datanya dianalisis menggunakan metode induktif dan deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan tugas dan kewajiban n{\=a}{\d z}ir baik perseorangan, organisasi, dan badan hukum ternyata masih bersifat tidak aktif. Faktor-faktor yang membuat beberapa n{\=a}{\d z}ir yang tidak aktif di Kecamatan Gondomanan adalah: 1) Telah meninggal bagi n{\=a}{\d z}ir perseorangan atau bubar bagi n{\=a}{\d z}ir organisasi, 2) Ada orang lain yang bukan n{\=a}{\d z}ir yang mengurus dan mengelola harta wakaf, 3) Tidak ada sosialisasi atau pembinaan kepada n{\=a}{\d z}ir, dan 4) Kurangnya dana untuk pengelolaan wakaf. Tinjauan hukum positif terhadap n{\=a}{\d z}ir di Kecamatan Gondomanan adalah belum sesuainya pelaksanaan tugas dan kewajiban n{\=a}{\d z}ir wakaf Kecamatan Gondomanan dengan yang tercantum dalam Undang-undang wakaf. Hal tersebut menyebabkan adanya tugas yang seharusnya dilaksanakan namun tidak direalisasikan oleh n{\=a}{\d z}ir wakaf. Implikasinya adalah harta wakaf masih bersifat tradisional dan tidak produktif serta tidak ada laporan yang disampaikan kepada BWI} }