%A NIM.: 16350073 Mar’atush Sholihah %O Pembimbing: Siti Djazimah, S.Ag., M.S.I. %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN HAḌANAH PASCA PERCERAIAN DI DESA SINDUADI, MLATI, SLEMAN, YOGYAKARTA %X Latar belakang penelitian ini berawal dari masalah pelaksanaan haḍanah oleh para orang tua yang menyikapinya dengan sepele dan mengabaikan tanggung jawab mereka. Tentu hal ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia, sehingga menyebabkan hak anak tidak terpenuhi dengan berbagai alasan. Perceraian dipilih karena dianggap sebagai solusi dalam mengurai benang kusut perjalanan bahtera rumah tangga, anak merupakan insan yang paling dirugikan akibat perceraian kedua orang tuanya. Tidak ada anak yang hanya ingin mendapatkan kasih sayang dari ayahnya atau ibunya saja, di samping itu nafkah dan pendidikannya juga dapat terganggu. Melihat kondisi tersebut, kiranya perlu ada solusi konkrit yang berkelanjutan untuk menghadapi situasi tersebut. Dalam hal ini, kesadaran dan perhatian para orang tua sangat dibutuhkan sehingga dapat dijadikan alat untuk mewujudkan generasi yang diharapkan. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan haḍanah oleh orang tua di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman pasca perceraian. Penelitian ini merupakan field research atau penelitian lapangan, yaitu penelitian yang dilakukan di Desa Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta. Penelitian ini bersifat preskriptif. Metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan yaitu Normatif-Yuridis. Analisis data yaitu kualitatif dengan menyeleksi dan menyusun data yang diperoleh, kemudian diolah dan dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pelaksanaan haḍanah pasca perceraian di Desa Sinduadi oleh para orang tua terhadap anak yang belum mumayiz diasuh oleh ibu, sehingga ibu menjadi orang tua tunggal. Selain merawat anak, ibu juga harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka pengasuhan diambil alih oleh ibunya (neneknya) ataupun kerabat dekat selagi ditinggal bekerja. Dilihat dari kewajiban mantan suami dalam memenuhi hak anak dari 3 informan semuanya belum terpenuhi dan terlaksana menurut aturan normatif maupun yuridis yang berlaku. Beberapa faktor yang manjadi kendala, antara lain keterbatasan ekonomi, sudah mempunyai keluarga baru serta rendahnya tingkat kepedulian orang tua khususnya mantan suami kepada anak mereka. Mengasuh anak harus dilakukan dengan penuh perhatian dan kasih sayang, hal ini bertujuan untuk menciptakan generasi yang baik. Dilihat dari aspek pendidikan dan pengasuhan yang dalam hal ini jatuh kepada pihak isteri, para isteri sudah memahami dan terus mengupayakan yang terbaik bagi anaknya untuk mewujudkan generasi yang berprestasi dan bermoral. %K pola asuh anak; orang tua; perceraian %D 2020 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib45080