%0 Thesis %9 Skripsi %A Rois Amin, NIM.: 16350081 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2020 %F digilib:45082 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K poligami; persetujuan istri; perkawinan %P 66 %T IZIN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA (STUDI TERHADAP PERKARA NOMOR 298/Pdt.G/2018/PA.YK DAN PERKARA NOMOR 684/Pdt.G/2018/PA.YK) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45082/ %X Poligami diatur dalam pasal 4 dan pasal 5 undang undang Nomor. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Syarat dikabulkannya permohonan poligami ialah terpenuhinya syarat alternatif yang terdapat dalam pasal 4 dan kumulatif pasal 5. Adanya permohonan poligami yang tidak memenuhi syarat alternatif dalam pasal 4 dengan nomor perkara 298/Pdt.G/2018/PA.YK dan Nomor 684/Pdt.G/2018/PA.YK namun majelis hakim tetap mengabulkan permohonan izin poligami tersebut membuat penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam. Adanya penelitian ini yakni bertujuan untuk melihat pertimbangan Majelis Hakim Dalam memutus perkara permohonan izin poligami serta untuk mengetahui sistem Hukum apa yang dipakai majelis hakim dalam membuat putusan izin poligami di pengadilan Agama Yogyakarta. Kemudian sumber data primer yang digunakan yakni sumber data asli yang bersumber dari salinan putusan permohonan izin poligami di website resmi pengadilan agama yogyakarta. Sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah berupa kepustakaan buku ataupun karya ilmiah yang berbicara mengenai izin poligami. Hasil yang dapat ditemukan bahwa dalam perkara Nomor 298/Pdt.G/2018/PA.YK terjadi kekeliruan dalam memahami izin isteri, hakim menyimpulkan bahwasanya izin isteri untuk berpoligami diartikan sebagai istri tidak dapat lagi menjalankan kewajibannya sebagai istri, seperti yang tercantum dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. padahal dijelaskan dalam Kompilasi hukum islam (KHI) pasal 83 dan 84 apa saja kewajiban suami dan istri. Sehingga putusan tersebut dianggap penulis kurang relevan. Serta sistem hukum yang dipakai hakim dalam putusan tersebut ialah sistem hukum eropa kontinental. Kemudian Pada perkara Nomor 684/Pdt.G/2018/PA.YK Hakim memutuskan perkara tersebut menggunakan dalil dari Qs An-nisa Ayat 3 dikarenakan permohonan izin poligami tersebut tidak dapat memenuhi pasal 4 ayat 2 (Alternatif) dan alasan pemohon yakni khawatir melakukan hal-hal yang dilarang agama dan hukum, Sehingga menurut penulis dasar hukum yang digunakan hakim dalam putusan tersebut dirasa kurang komprehensif, yang seharusnya bisa menambahkan kaidah fiqih dalam putusannya, sedangkan sistem hukum yang digunakan dalam putusan tersebut ialah sistem hukum Anglo saxon. %Z Pembimbing: Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag., M.A.