%A NIM.: 16360005 Mohamad Abdulloh %O Pembimbing: H. Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag. %T STUDI KOMPARATIF HADIS-HADIS TENTANG JUMLAH RAKAAT SALAT SUNAH RAWATIB MUAKKAD MENURUT IMAM AL-BUKHARI DAN IMAM MUSLIM %X Dalam masyarakat umat Islam, salat sunah salat rawatib ini tidak asing penulis temu di manapun tempatnya Adapun tata cara pelaksanaannya pun tidak jauh beda dengan salat wajib seperti biasanya yakni di awali dengan takbir dan di akhiri dengan salam. Akan tetapi, salat sunah rawatib ini terdapat beberapa perbedaan pendapat dalam hal jumlah rakaat salatnya sehingga terjadi dua kubu yang pendapatnya berlawanan. Kubu pertama menyebutkan bahwa jumlah rakaat dalam salat sunah rawatib muakkad terdapat 10 rakaat berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah Ibn Umar dalam Sahih Bukhari, sedangkan kudu kedua menyebutkan bahwa dalam salat sunah rawatib muakkad terdapat 12 rakaat dengan dasar hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Mugaffal yang bertanya kepada Siti Aisyah r.a dalam Sahih Muslim. Menariknya kedua hadis tersebut bersumber dari Rasulullah Saw, dan kuat maka skripsi ini membahas tentang bagaimana penyelesaian perbedaan jumlah rakaat salat sunah rawatib muakkad dengan menggunakan kaidah al-I’ma>lu Khoiru Min al-Ihma>li Skripsi ini menggunakan jenis penelitian library research, dengan pendekatan ilmu hadis, ushul fikih, dan kaidah fiqhiyah. Pengumpulan bahan dalam skripsi ini menggunakan teknik dokumentasi yakni pengumpulan bahan dengan dokumen tertulis baik itu primer maupun sekunder, bahan primer seperti al-Quran dan Hadis dan bahan sekunder seperti jurnal, buku, dan sumber lainnya. Penulis juga menggunakan sifat penelitian deskriptif analisis yakni penulis mendeskripsikan kedua hadis di atas secara jelas dan terperinci kemudian menganalisis kedua hadis tentang jumlah rakaat salat rawatib. Sedangkan untuk menganalisis bahan, penulis menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian skripsi ini adalah kedua hadis tersebut tidak diragukan kembali dalam kualitas kesahihannya dikarenakan diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Demikian penyelesaian dari permasalahan ini terdapat dua metode yakni al-Jam’u wa al-Taufiq dan Tarjih. Penyelesaian dengan al-Jam’u wa al-Taufiq dikarenakan keberadaan dalil tersebut itu untuk diamalkan dan tidak diamalkan, selain itu mengamalkan kedua dalil jauh lebih baik apabila melihat dari kaidah fiqhiyah al-I’ma>lu Khoiru Min al-Ihma>li yang dipakai oleh ulama Usul Fikih untuk menyelesaikan pertentangan dalil. Penyelesaian dengan cara Tarjih digunakan untuk menentukan dan menjawab pertanyaan dalil yang lebih ungguh dan utama. Demikian penulis memilih hadis dari Imam al-Bukhari yang paling unggul setelah melihat dari berbagai segi pandang. %K salat rawatib; sholat sunnah; al-I’malu Khoiru Min al-Ihmali; rakaat %D 2020 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib45083