%A NIM.: 16360046 Rizka Fatihullah %O Pembimbing: Shohibul Adhkar, M.H %T TINDAKAN MEMBUNUH BEGAL KARENA PEMBELAAN DIRI (PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM) %X Keberadaan begal sangat meresahkan masyarakat, terutama pengendara motor yang melintasi jalanan sepi. Karena aksi pembegalan dilakukan di jalanan yang sepi dan sering dilakukan pada malam hari. Pelaku begal tidak segan-segan melukai dan membunuh korbannya apabila tidak memberikan harta bendanya. Namun tidak sedikit dari korban pembegalan yang memberanikan diri untuk melawan demi mempertahankan harta bendanya. Bahkan tak jarang perlawanan korban menyebabkan begal meninggal. Berdasarkan latar belakang diatas penulis ingin melakukan penelitian mengenai Pertama, Bagaimana ketentuan pidana tindakan membunuh begal karena pembelaan diri menurut hukum positif? Kedua, Bagaimana ketentuan pidana tindakan membunuh begal karena pembelaan diri menurut hukum islam? Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian pustaka (library reseasrch), bahan-bahan dan data-datanya diperoleh dari perpustakaan dan berbagai uraian lain yang relevan dengan permasalahan topik penulisan. Data-data yang diperoleh kemudian akan dianalisis menggunakan teori pertanggungjawaban pidana dan maqashid syari’ah. Hasil dari penelitian adalah sebagai berikut; Petama: Ketentuan hukuman tindakan membunuh begal karena pembelaan diri dalam hukum positif adalah tidak dipidana sesuai dengan pasal 49 ayat (1) KUHP denga syarat pembelaan yang dilakukan dalam kedar yang seimbang, dan apabila pembelan diri tidak seimbang maka, pelaku tetap dijatuhi hukuman sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. Hal yang demikian itu sudah sejalan dengan asas-asas pertanggungjawaban pidana. Kedua: Ketentuan hukuman tindakan membunuh begal karena pembelaan diri dalam hukum Islam hukumnya mubah (dibolehkan) dan tidak ada hukumann selama perbuatan tersebut adalah pilihan terakhir dan tidak melewati batas namun jika sampai melewati batasnya dan mengenai orang lain dengan tersalah maka perbuatannya bukan mubah lagi melainkan kekeliruan dan kelalaian si pemebela diri. Kelalaian tersebut akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kesalahan dan perbuatan tersebut denganm dikategorikan sebagai pembunuhan qatl syibh al-amd. Ditinjau dari maqashid syari’ah ketentuan pembunuh begal karena pembelaan diri dalam hukum Islam sejatinya sudah selaras, ini dikarenakan pada dasarnya hukum pidana Islam adalah instrumen penegak maqashid syari’ah yang merupakan tujuan penetapan syari’ah. Kata kunci: Tindakan membunuh begal, Hukum positif, Pidana Islam, %K pembelaan diri; noodweer; pembunuhan sengaja %D 2021 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib45126