@phdthesis{digilib45182, month = {January}, title = {PROBLEMATIKA MENINGKATNYA ANGKA NIKAH SIRI DI KECAMATAN BAGELEN KABUPATEN PURWOREJO}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 17103050052 Ria Apriyanti}, year = {2021}, note = {Pembimbing: Dra. Hj. Ermi Suhasti Syafe?i, MSI.}, keywords = {perkawinan; keluarga sakinah; nikah siri: peran KUA Kecamatan Bagelen}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45182/}, abstract = {Nikah siri merupakan sebuah proses pernikahan dengan akad nikah secara sembunyi-sembunyi. Dengan artian dalam pernikahan tersebut tidak ada bukti pencatatan pernikahan dari lembaga yang berwenang, Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau pegawai/penghulu Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal Dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 bahwa perkawinan dicatat menurut undang-undang yang berlaku. Namun fakta di lapangan masih ada masyarakat yang menikah secara siri, tanpa dicatatkan. Praktek nikah siri di daerah Bagelen dilakukan oleh remaja yang masih menginjak usia SMP. Pada tahun 2018 ada 10 (sepuluh) pasangan pengantin di bawah umur yang menikah secara siri. Penyebab pelaku melakukan nikah siri, pertama, karena hamil di luar nikah. Kedua, usia mereka belum memenuhi syarat batas minimal usia pernikahan menurut aturan di Indonesia. Oleh sebab itu, dirumuskan dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana peran KUA Kecamatan Bagelen dalam meminimalisir pernikahan siri. Bagaimana Pandangan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bagelen terhadap nikah siri perspektif hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah field reseach atau lapangan, dengan menggunakan dua metode pengumpulan data, yaitu wawancara dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan adalah normatif melalui analisis hukum Islam dan yuridis melalui Peraturan perundang-undangan. Analisis data yang digunakan kualitatif dengan metode induktif. Pandangan Kepala KUA Kecamatan Bagelen dan Peran KUA Kecamatan Bagelen dalam meminimalisir pernikahan siri. Hasil penelitian menunjukkan Banyak faktor penyebab pernikahan siri di antaranya, faktor ekonomi, belum cukup umur untuk menikah, karena hamil di luar nikah, kurang kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku, atau aturan Negara kurang tegas. Peran KUA sebagai lembaga Negara yang tegas dalam meminimalisir pernikahan siri, antara lain memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait pengertian tentang dampak negatif dari nikah siri serta pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk perlindungan pernikahan di mata hukum. KUA bekerja sama dengan BP4, UPT KB, Penyuluh Agama, forum Majelis Ta?lim dan instansi sekolah.} }