%A NIM.: 17103070044 Muh. Rifaul Imani %O Pembimbing.: Drs. M. Rizal Qosim, M.Si. %T DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PERSPEKTIF AL-MASLAHAH %X Di Akhir tahun 2019 lalu ada suatu peristiwa hukum sehingga terjadinya sebuah kegaduhan yakni dengan diundangkannya secara resmi Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 30 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam melakukan perubahan Undang-Undang KPK terbaru ini dari aspek politiknya Undang-Undang ini dianggap dilakukan secara tergesa-gesa. Sedangkan dari aspek materi muatan, didalamnya dibentuk perihal Dewan Pengawas. Ada pro kontra terkait pembentukan Dewan Pengawas ini, bukan sekedar mengawasi melainkan ikut melakukan pemberian izin terkait penyadapan yang itu banyak dianggap bisa melemahkan KPK. Pada penelitian ini ada dua masalah yang diangkat yaitu Bagaimana kedudukan Dewan Pengawas KPK menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? Bagaimana tinjauan al-Mas}lahah terhadap kedudukan Dewan Pengawas KPK? Menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mengkonsepsikan hukum sebagai norma meliputi nilai-nilai, hukum positif, dan pendekatan undang-undang. Sumber data Primer penelitian ini adalah Undang-undang No. 30 Tahun 2002 jo Undang-undang No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Data Sekundernya meliputi teks hukum berupa buku, jurnal, laporan peneltian, artikelartikel dan karya ilmiah yang mampu dijadikan alat untuk membantu penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan menggambarkan peraturanperaturan yang berkaitan dengan masalah Dewan Pengawas. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa kedudukan Dewan Pengawas adalah sebagai lembaga pengawas yang melakukan pengawasan terhadap tugas dan wewenang KPK serta mempunyai kewenangan perizinan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan KPK. Dewan pengawas dalam hal ini keberadaanya masuk dalam kategori al-Mas}lahah al-Hajiyyah yang dibutuhkan sebagai penyempurna untuk KPK dalam rangka memberantas korupsi. Dewan Pengawas juga tegasnya masuk dalam kategori al-Mas}lahah al-Mursalah yang didiamkan oleh nass karena tidak ada dalil yang melarang atau memerintahkan selagi hal itu baik dan tidak bertentangan dengan syara’. Disamping itu Dewan Pengawas juga bermaslahat dengan kehadirannya bagi lembaga KPK dan juga masyarakat karena terselenggaranya check and balance agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam tubuh KPK sebagai lembaga antirasywah yang dipercayai masyarakat dalam rangka penegakan pemberantasan korupsi. %K KPK, Dewan Pengawas, al-Maslahah %D 2021 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib45241