eprintid: 45243 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 13116 dir: disk0/00/04/52/43 datestamp: 2021-11-29 07:29:51 lastmod: 2021-11-29 07:29:51 status_changed: 2021-11-29 07:29:51 type: thesis metadata_visibility: show contact_email: muchti.nurhidaya@uin-suka.ac.id creators_name: Muhammad Fazri Rivai, NIM.: 17103070057 title: ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI PERSPEKTIF SIYASAH QADA’IYYAH ispublished: pub subjects: ap divisions: jur_syi full_text_status: restricted keywords: Undang-Undang; perubahan kewenangan; Mahkamah Konstitusi, Siyasah Qada’iyyah note: Pembimbing.: Dr. Ahmad Yani Anshori, M.Ag. abstract: Pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman juga sebagai penegak keadilan dan perlindungan hak asasi manusia secara formal dilaksanakan oleh para Hakim Konstitusi melalui produk hukum berupa putusan. Di sisi lain, Hakim Konstitusi tidak selalu mempunyai durabilitas tinggi terhadap penyakit-penyakit seperti suap, korupsi, pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang lainya (abuse of power). Perubahan kewenangan Hakim Konstitusi melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 sebagai wujud untuk meningkatkan kemerdekaan kekuasaan Mahkamah Konstitusi mengalami berbagai tanggapan positif dan negatif dari masyarakat. Setidaknya terdapat 3 (tiga) perubahan materi muatan dalam undang-undang tersebut, yaitu perpanjangan masa jabatan Hakim Konstitusi, perubahan tata cara pengangkatan Hakim Konstitusi, dan ketentuan baru unsur Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Berangkat dari semua permasalahan yang mengemuka tersebut, penulis membatasi permasalahan yang hendak dijadikan sebagai objek penelitian mengenai bagaimana urgensi perubahan kewenangan Hakim Konstitusi pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 dan bagaimana analisis siyasah qada’iyyah terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka sebuah penelitian yang diperoleh dari berbagai sumber-sumber buku, jurnal, naskah, dokumen dan lain sebagainya. Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis. Yaitu dengan cara pengumpulan data, kemudian mendeskripsikan, mengklarifikasi, dan menganalisis persoalan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti secara mendalam dan komprehensif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan menggunakan persefektif siya>sah qad}a>’iyyah sebagai pisau analisis untuk menjawab segala permasalahan dalam skripsi ini. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis berkesimpulan bahwa memang diperlukan perubahan kewenangan Hakim Konstitusi tersebut karena memiliki tingkat urgensi perubahan yang cukup tinggi dan dibutuhkan untuk mewujudkan penguatan kelembagaan guna meningkatkan kemerdekaan kekuasaan Mahkamah Konstitusi. Walau memiliki tingkat urgensi perubahan yang cukup tinggi, tapi perubahan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 hanya fokus pada masa jabatan Hakim Konstitusi, tata cara pengangkatan Hakim Konstitusi, dan ketentuan baru unsur Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sehingga melupakan perbaikan subtansi lain yang lebih penting. Karena itu dalam penelitian ini, penulis berusaha memberikan kritik yang disertai solusi dengan menggunakan perspektif siyasah qada’iyyah guna memaksimalkan perubahan kewenangan hakim konstitusi dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. date: 2021-04-07 date_type: published pages: 145 institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: Muhammad Fazri Rivai, NIM.: 17103070057 (2021) ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI PERSPEKTIF SIYASAH QADA’IYYAH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45243/1/17103070057_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA1.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45243/2/17103070057_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf