@phdthesis{digilib45246, month = {March}, title = {PENGARUH REVISI UU NO. 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU MK NO. 24 TAHUN 2003 TERHADAP INDEPEDENSI MAHKAMAH KONSTITUSI}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 17103070094 Taza Asakara Universe}, year = {2021}, note = {Pembimbing.: Dr. Moh Tamtowi, M.Ag}, keywords = {MK; Indepedensi; Al-Mashlahah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45246/}, abstract = {Pada setiap negara memiliki konsep rule of law secara tersirat maupun tersurrat telahterdapat pada konstitusi setiap negara. Setidaknya ada 2 aspek penting dari rule of law yaitu pertama, hukum harus dapat megatur masyarakat dan harus taat kepada hukum. Kedua, hukum harus memiliki kapasitas untuk dapat di patuhi (good laws). Kedua aspek ini membedakan antara rule of law dengan rule by law . Konsep ini merupakan pengaturan yang dilakukan oleh hukum namun hukum itu menciptakan akses negatif di masyarakat (bad laws). Penting nya indepedensi lembaga peradilan kekuasaan kehakiman dalam penegakan hukum dan keadilan tidak hanya tercermin dalam pencamtumannya dalam pada konstitusi sebagai hukum tertinggi pada hukum positif sebuah negara. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman telah memperoleh jaminan konstitusional akan indepedensi kelembagaannya. Dari segi permasalahan yang saya tuju ini adalah Pengaruh Revisi Undang Undang no. 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 24 tahun 2003 Terhadap Indepedensi Mahkamah Konstitusi yang mana disini ada suatu perubahan atau perbedaan pada pasal yang dulu dengan sekarang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode (library research), yaitu penelitian yang diperoleh sumber sumber buku, jurnal, Al-Quran, undang undang, naskah, documen dan karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan pembahasan dan penelitian. Deskriptif analitis adalah penelitian dengan cara pengumpulan data kemudian mendeskripsikan, mengklarifikasi dan menganilisis persoalan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti secara mendalam dan komprehensif. Selanjutnya penulis menggunakan pendekaran Yuridis Normatif yang merupakan pendekatan berdasarkan badan hukum dengan cara menela?ah teori teori hukum, dan asas asas hukum yang berkaitan dengan teori Al-mashlahah.} }