%A JAYADI - NIM. 92341796 %O Pembimbing: Drs. Akh. Minhaji, MA.,Ph.D %T STUDI KOMPARASI TENTANG HAK-HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM ISLAM DAN UUD 1945 %X Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia se dunia (Universal Declaration of Human Right)yang diumumkan Badan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui resolusi nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 dan telah disetujuai oleh anggota-anggotanya, merupakan langkah apenting bagi manusia dalam menjunjung tinggi dan menghormati hak asasinya yang seringkali dilecehkan oleh mereka yang berkuasa. Dalam Islam ada standar HAM yang didasarkan pada sejumlah prinsip-prinsip etis dalam tradisi Islam. Karenanya persoalan yang layak dikedepankan adalah realitas apa sebenarnya yang berlangsung dibalik ketegangan antara dimensi universal dan dimensi local dalam wacana hubungan HAM dan Islam. Dengan latar belakang masalah tersebut maka pokok masalah yang akan diteliti meliputi bagaimana konsep HAM dalam perspektif hukum Islam dan Undang-Undang Dasar 1945 dan bagaimana perbandingan kedua konsep tersebut serta aplikasinya dalam demokrasi di Indonesia. Jenis penelitian ini merupakan kajian pustaka (library research), tipe penelitiannya termasuk penelitian deskriptif analisis, dan yang menjadi obyek penelitian yaitu HAM dalam perspektif UUD 1945 dan hukum Islam. Penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan normative-komparatif yaitu pendekatan suatu masalah yang diteliti berdasarkan nas al-Qur'an dan Hadis, UUD 1945 serta sumber-sumber yang dianggap relevan sebagai upaya mencari kebenaran pada dimensi tekstual. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode dokumentasi, dan untuk analisa data memakai metode komparasi yaitu membandingkan kedua konsep HAM dalam perspektif UUD 1945 dan Hukum Islam agar ditemukan persamaan dan perbedaannya, kemudian akan ditarik kesimpulan dengan metode berpikir deduktif. Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa HAM dalam perspektif Hukum Islam adalah konstektual moral yang diatur dalam hokum Allah dan bernuansa teologis, alasannya karena bersifat teologis dan pengamalannya merupakan bagian dari iman dan mendapat pahala. Sedangkan dalam pandangan UUD 1945 HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap individu sebagai pemberian Tuhan Yang Maha Esa yang tidak seorangpun dapat menghapus dan mencabutnya, sebagai pengakuan terhadap kemanusiaan umat manusia dengan mengangkat harkat dan martabatnya. HAM yang diatur dalam Hukum Islam dan UUD1945 sama-sama menekankan aspek terpeliharanya keadilan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban, keseimbangan antara kepentingan pribadi dan social. Sedangkan perbedaannya bermuara pada ada dan tidak adanya nuansa teologis. Kontribusi Hukum Islam atas tegaknya HAM terhadap UUD1945 cukup besar dan telah teraplikasikan didalamnya. Hal ini dapat ditelaah dalam implementasi Hukum dalam pasal 27,28.29.30. dan 31 UUD 1945 yang mengatur HAM. %K Hak Asasi Manusia, UUD 1945, Hukum Islam %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib4529