@phdthesis{digilib45341, month = {June}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP WAKAF MANFAAT ASURANSI}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 14380010 Iftia fianisah}, year = {2021}, note = {Pembimbing: Saifuddin, SHI., MSI.}, keywords = {Wakaf Tunai; Asuransi; Hukum Islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45341/}, abstract = {Wakaf asuransi merupakan jenis wakaf baru, perkembangan dari wakaf tunai. Benda yang digunakan sebagai objek wakaf pun berbeda dari objek wakaf lainnya. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 106/DSN-MUI/X/2016 mengatur wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi. Meskipun telah terdapat fatwa yang mengatur, belum terdapat peraturan di Indonesia yang khusus mengatur mengenai hal ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akan kebolehan manfaat asuransi untuk dijadikan objek wakaf menurut Hukum Islam dan bagaimana wakaf manfaat asuransi ditinjau dari peraturan tentang wakaf. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian studi pustaka dengan mengumpulkan beberapa data untuk diteliti. Dalam menganalisa, penulis menggunakan metode deskriptif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hasilnya adalah wakaf manfaat asuransi merupakan gabungan antara wakaf uang dan wakaf manfaat. Wakaf manfaat asuransi memiliki persamaan dengan wakaf hak sewa, wakaf wasiat, dan wakaf investasi. Dilihat dari pendekatan fathuz zari?ah, wakaf manfaat asuransi membuka jalan menuju kemaslahatan. Selain itu, tidak ada dalil yang secara jelas melarang. Wakaf manfaat asuransi, boleh menurut hukum islam. Sedangkan untuk niat wakaf asuransi, digantungkan pada hal yang tidak pasti. Niat diucapkan ketika objek wakaf belum jelas. Untuk besaran harta yang diperbolehkan, terdapat perbedaan antara Undang-Undang Wakaf dengan fatwa. Jumlah maksimal yang diperbolehkan oleh fatwa adalah 45 persen, sedangkan menurut Undang-Undang Wakaf, sebesar sepertiga dari total harta. Wakaf manfaat asuransi juga dapat menimbulkan masalah akibat berkurangnya ganti rugi yang didapat karena wakaf.} }