@phdthesis{digilib45346, month = {March}, title = {METODE PEMAHAMAN HADIS (Telaah Atas Pemikiran Hadis K.H. Aceng Zakaria Dalam Kitab al-Hid{\=a}yah f{\=i} Mas{\=a}il Fiqhiyyah Muta?{\=a}ri{\d d}ah)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 17105051011 Arini Nabila Azzahra}, year = {2021}, note = {Dr. H. Agung Danarta, M.Ag.}, keywords = {K.H. Aceng Zakaria, Kitab al-Hid{\=a}yah f{\=i} Mas{\=a}il Fiqhiyyah Muta?{\=a}ri{\d d}ah, Pemikiran Hadis, Metode Pemahaman Hadis}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45346/}, abstract = {Perkembangan hadis di Nusantara dapat dikatakan mengalami keterlambatan. Salah satu faktornya ialah karya ilmiah dan literatur hadis yang ditulis oleh orang Indonesia dan berbahasa Indonesia baru ditemukan pada abad ke-20, kajian dalam karya-karya para ulama Indonesia masih bersifat konservatif dan pemurnian serta masih bersifat sederhana terutama dalam kajian metode pemahaman hadis. K.H. Aceng Zakaria menjadi satu diantara para tokoh ulama Indonesis sekaligus Persis yang terus menghidupkan tradisi menulis, termasuk yang berkaitan dengan kajian hadis. Dalam penelitian ini, akan dibahas berkaitan dengan metode pemahaman hadis K.H. Aceng Zakaria melalui karyanya, al-Hid{\=a}yah f{\=i} Mas{\=a}il Fiqhiyyah Muta?{\=a}ri{\d d}ah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa dokumentasi atau kepustakaan (library research) yang mana sumber data utama ialah kitab al-Hid{\=a}yah F{\=i} Mas{\=a}il Fiqhiyyah Muta?{\=a}ri{\d d}ah. Sedangkan dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif-analitik. Adapun fokus penelitian ini untuk menjawab masalah yang telah dirumuskan yakni Bagaimana pemikiran serta metode pemahaman hadis K.H. Aceng Zakaria yang tertuang dalam kitab al-Hid{\=a}yah f{\=i} Mas{\=a}il Fiqhiyyah Muta?{\=a}ri{\d d}ah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya K.H. Aceng Zakaria hanya mengambil hadis {\d s}a{\d h}{\=i}{\d h} , hasan, mauquf dan mursal sebagai hujjah. Hadis mauquf yang dapat dijadikan hujjah ketika derajatnya sama seperti hadis marfu atau disebut juga dengan marfu {\d h}ukmi. Sedangkan hadis mursal yang dapat dijadikan hujjah ialah hadis mursal {\d s}a{\d h}abi yakni riwayat dari sahabat yang tidak menerima secara langsung dari Nabi saw. melainkan hanya mendapatkan dari sesama sahabat. Sedangkan dalam penggunaan hadis dhaif, K.H. Aceng Zakaria menolak penggunaannya sebagai hujjah sekalipun dalam hal fa{\d d}{\=a}il al-a?m{\=a}l. Sedangkan dalam metode pemahaman hadis, K.H. Aceng Zakaria sangat memperhatikan aspek kebahasaan dan penggunaan kaidah-kaidah u{\d s}ul dalam setiap pemahaman. Ada beberapa hal yang terlihat Ketika K.H. Aceng Zakaria menjelaskan sebuah hadis. Pertama, memahami hadis sesuai petunjuk ayat al-Quran. Kedua, memahami hadis berdasarkan hadis lainnya. Ketiga, memahami hadis berdasarkan pada peristilahannya. Peristilahan tersebut dilihat dari beberapa ungkapan yakni ungkapan yang jelas dan tidak mengandung makna lain, ungkapan lafaz yang umum, ungkapan yang mengandung beberapa makna (musytarak), serta ungkapan yang disimpulkan secara general, deduktif dan analogis. Keempat, penyelesaian hadis yang bertentangan dalam hal ini K.H. Aceng Zakaria menggunakan salah satu dari beberapa metode yakni jam?u, tarjih, nasikh, dan tawaqquf. Kelima, memahami hadis berdasarkan fakta sejarah yakni memahami hadis dengan melihat sebab datangnya hadis (asbab al-wur{\=u}d).} }