%0 Thesis %9 Skripsi %A Fatmawati, NIM.: 17104010041 %B FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN %D 2021 %F digilib:45376 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Poligami; Novel Dua Barista; Fiqih Munakahat %P 130 %T TINJAUAN FIQIH MUNAKAHAT TENTANG POLIGAMI DALAM NOVEL DUA BARISTA KARYA NAJHATY SHARMA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45376/ %X Latar belakang penelitian ini adalah karena pembahasan tentang poligami yang terdapat dalam fiqih munakahat hanya seputar tentang dibolehkannya poligami karena ada dalil dalam al-Qur‟an yang membolehkannya dan syaratnya harus adil. Dampak dari poligami tidak pernah dijabarkan. Namun dalam novel hal-hal tersebut diceritakan dengan sistematis seperti nyata dan dapat di rasakan pembacanya. Salah satu karya yang membahas poligami adalah novel “Dua Barista”, cerita dalam novel disuguhkan dengan berbeda dari yang lain, membuat penulis ingin menganalisisnya lebih dalam tentang poligami tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian Library Research (kepustakaan) adapun metode yang digunakan yakni analisis isi (content analisys) yaitu menganalisis novel berdasarkan tinjauan fiqih munakahat. Dari hasil penelitian menunjukkan poligami dalam novel “Dua Barista” Terdapat dua topik utama dalam proses poligami yaitu alasan terjadinya poligami dan masalah-masalah yang timbul setelah poligami. Berbagai alasan terjadinya poligami diantaranya adalah: Tidak adanya keturuna, desakan dari orang tua, keikhlasan hati istri. Setelah menjalani poligami terdapat masalah-masalah yang hadir diantaranya: ketidakjujuran, tanggung jawaban, keadilan, keegoisa, ketidak stabilan emosi, kebimbangan, dan tidak kuatmental dalam menghadapi masalah yang terjadi setelah poligami. Tidak adanya keturunan merupakan salah satu alasan yang membuat diperbolehkannya poligami sebagai ikhtiar untuk meneruskan keturunan namun tetap dengan syarat sesuai para ulama sepakat bahwa diperbolehkannya poligami dengan syarat harus adil. Salah satu tujuan poligami adalah untuk menghindari perceraian karena ada kekurangan dengan istri bukan untuk medatangkan pereraian. %Z Pembimbing: Munawwar Khalil, SS, M.Ag.