<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KEDUDUKAN PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI SUBJEK HUKUM DAN\r\nIMPLEMENTASINYA DALAM PRAKTIK MUAMALAT"^^ . "Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat dengan kondisi keterbatasan\r\ndan memiliki persoalan mengenai kedudukannya sebagai subjek hukum. Sedangkan syarat sebagai\r\nsubjek hukum telah diatur dalam hukum Islam maupun hukum positif. Termasuk di dalamnya\r\nterdapat konsep ahliyah (kecakapan dalam hukum Islam) begitu juga konsep ‘awaridh ahliyah\r\n(penghalang cakap hukum). Sedangkan penyandang disabilitas termasuk salah satu kategori dalam\r\npenghalang cakap hukum. Namun, dalam UU No 8 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (2) dinyatakan bahwa\r\npenyandang disabilitas diakui sebagai subjek hukum. Lalu bagaimana kedudukan penyandang\r\ndisabilitas sebagai subjek hukum menurut hukum Islam dan hukum positif? Sedangkan dalam\r\nkonteks muamalat, bagaimana kedudukannya dalam bertransaksi? Apakah disabilitas fisik bisa\r\ndisamakan keabsahannya dalam bermuamalat dengan disabilitas mental? Mengingat bahwa\r\npenyandang disabilitas memiliki keterbatasan yang berbeda pada setiap individunya, maka\r\ndiperlukan pengelompokkan pada setiap penyandang disabilitas berdasarkan hambatannya.\r\nJenis penelitian ini adalah mixed methods, penelitian yang mengintegrasikan penelitian\r\npustaka dengan wawancara. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif.\r\nMetode analisis data pada penelitian ini adalah deskriptif analitik. Metode pengumpulan data\r\npenelitian menggunakan telaah dan kajian pustaka yang berasal dari buku, artikel, jurnal, pendapat\r\nulama dan pakar.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan penyandang disabilitas sebagai mukallaf\r\ndalam Islam tidak membuat hilang kedudukannya, hanya saja berubah atau berkurang sesuai Pasal\r\n9 dan Pasal 28 UU No. 8 Tahun 2016. Namun dapat juga dinyatakan tidak cakap hukum sesuai\r\nPasal 32 UU No. 8 Tahun 2016 berdasarkan keterangan dokter, psikolog atau psikiater.\r\nPenyandang disabilitas termasuk orang yang sempurna dalam status kecakapan menerima hukum\r\n(ahliyatul wujub). Namun untuk kecakapan bertindak hukum, kedudukan penyandang disabilitas\r\nharus disesuaikan dengan hambatan dan kemampuannya. Beberapa kategori disabilias ringan\r\ntergolong ahliyatul ada’ al kamilah (bertindak hukum sempurna), dan beberapa kategori disabilias\r\nsedang dan berat dinyatakan ahliyatul ada’ al naqishah (bertindak hukum tak sempurna) bahkan\r\ntidak cakap hukum karena ada ‘awaridh ahliyah (penghalang cakap hukum). Dalam bermuamalat,\r\npenyandang disabilitas tetap sah melakukan perikatan menggunakan aksesibilitas bagi yang telah\r\nmemasuki periode ar-rusyd atau melalui perwalian. Namun karena spesifikasi penyandang\r\ndisabilitas beragam, maka menimbulkan akibat hukum beragam pula disesuaikan dengan objek\r\ndan tujuan akad. Karena menurut hukum Islam dan hukum positif, suatu perikatan dianggap tidak\r\nsah apabila terdapat unsur penipuan, kekhilafan dan paksaan. Para ulama’ telah memberikan\r\nketetapan bermuamalat bagi penyandang disabilitas dengan tujuan menjaga harta kekayaan agar\r\ntidak merugikan orang tersebut. Hal tersebut sesuai dengan asas al musawah (asas persamaan),\r\ndimana setiap orang mempunyai kesempatan untuk bermuamalat dengan saling melengkapi atas\r\nkekurangan dan kelebihan orang lain."^^ . "2021-04-16" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "PASCASARJANA, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 19203010073"^^ . "DIKY FAQIH MAULANA"^^ . "NIM. 19203010073 DIKY FAQIH MAULANA"^^ . . . . . . "KEDUDUKAN PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI SUBJEK HUKUM DAN\r\nIMPLEMENTASINYA DALAM PRAKTIK MUAMALAT (Text)"^^ . . . . . "19203010073_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KEDUDUKAN PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI SUBJEK HUKUM DAN\r\nIMPLEMENTASINYA DALAM PRAKTIK MUAMALAT (Text)"^^ . . . . . "KEDUDUKAN PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI SUBJEK HUKUM DAN\r\nIMPLEMENTASINYA DALAM PRAKTIK MUAMALAT (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEDUDUKAN PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI SUBJEK HUKUM DAN\r\nIMPLEMENTASINYA DALAM PRAKTIK MUAMALAT (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEDUDUKAN PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI SUBJEK HUKUM DAN\r\nIMPLEMENTASINYA DALAM PRAKTIK MUAMALAT (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEDUDUKAN PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI SUBJEK HUKUM DAN\r\nIMPLEMENTASINYA DALAM PRAKTIK MUAMALAT (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KEDUDUKAN PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI SUBJEK HUKUM DAN\r\nIMPLEMENTASINYA DALAM PRAKTIK MUAMALAT (Other)"^^ . . . . . . "KEDUDUKAN PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI SUBJEK HUKUM DAN\r\nIMPLEMENTASINYA DALAM PRAKTIK MUAMALAT (Other)"^^ . . . . . . "KEDUDUKAN PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI SUBJEK HUKUM DAN\r\nIMPLEMENTASINYA DALAM PRAKTIK MUAMALAT (Other)"^^ . . . . . . "KEDUDUKAN PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI SUBJEK HUKUM DAN\r\nIMPLEMENTASINYA DALAM PRAKTIK MUAMALAT (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #45533 \n\nKEDUDUKAN PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI SUBJEK HUKUM DAN \nIMPLEMENTASINYA DALAM PRAKTIK MUAMALAT\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .