%A NIM: 19205010078 INTAN PERMATA %O Dr. H. Fakhruddin Faiz, S.Ag, M,Ag. %T ZIKIR DALAM TAREKAT SAMMANIYAH (Telaah Terhadap Kitab Hidayātussalīkīn Fī Sulūkil-Muttāqīn dan Sair As-Sālīkīn ilā Ibādāt Robb al-A‟lamin Karya Syeikh Abd al-Shamād Al-Palimbanī) %X Belakangan ini tema zikir sangat penting untuk dikaji secara mendalam karena zikir dapat dijadikan sebuah metode untuk menghadapi kecemasan terhadap covid-19. Salah satu usaha yang dilakukan manusia untuk mendekatkan diri kepada-Nya ialah dengan mengamalkan zikir. Zikir dipandang berbeda oleh kalangan ahli tarekat, ada sebagian tarekat yang memandang sebagai latihan rohani, serta bentuk ibadah khusus bagi orang yang berusaha menempuh jalan kepada Allah Swt. Selain itu ada pula yang beranggapan zikir itu adalah metode yang paling efektif untuk membersihkan hati bagi orang yang ingin mencapai kehadiran Allah Swt. Namun pelaksanaan zikir terdapat beberapa ketidaksamaan dari ketidaksamaan itu lah yang disebabkan berbeda dalam memandang hakikat zikir tersebut. Penelitian ini menggunakan kerangka teori zikir Imam Al-Ghazali dan Ibnu Athā‟i Allāh al-Sakandarī. Menurut Imam Al-Ghazali dalam pelaksanaannya memilki tiga tahapan sebelum berzikir yakni tahap pensucian, konsentrasi dalam zikir dan peleburan diri kepada Allah Swt. Senada dengan Imam Al-Ghazali, yakni Ibnu Athā‟i Allāh al-Sakandarī dalam kitab Miftāḥ al-Falāḥ wa Misbaḥ al-Arwāḥ mengatakan bahwa zikir senantiasa menghilangkan kelalaian dengan terus menghadirkan hati dan memurnikan zikir lisan. Pertama beribadah kepada Allah Swt. Kedua pelaku zikir yang meniadakan segalanya kecuali Sang Kholik Allah Azza Wajalla. Ketiga pelaku zikir merasa selalu mendapat pengawasan dari Allah Swt. Keempat zikir yang dilakukan penuh dengan konsentrasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis. Pendekatan filosofis yang dimaksudkan ialah mencari makna zikir atau hakikat zikir, pendekatan filosofis juga diibaratkan sebagai pisau analisis untuk membedah hakikat zikir secara mendalam, radikal, sistematik, dan universal. Berfikir secara filosofis tersebut selanjutnya dapat digunakan dalam memahami ajaran agama, dengan maksud melahirkan pemahaman dan pemikiran tentang zikir yang senantiasa relavan pada setiap ruang dan waktu atau Shalih fi Kulli Zaman Wal Makan. Dalam rangka pengumpulan data dipergunakan teknik penelitian pustaka (Library Research). Dari penelitian yang telah dilakukan ditemukan kesimpulan sebagai berikut: menurut Syeikh „Abd al-Samād Al-Palimbanī. Ada dua puluh perkara adab zikir yakni lima perkara sebelum berzikir, dua belas perkara ketika dalam keadaan berzikir dan tiga perkara setelah melakukan zikir. kemudian Al-Palimbanī membagi zikir menjadi dua macam bentuk yang pertama zikir Hasanat dan yang kedua zikir Derajat. Sedangkan makna zikir menurut Al-Palimbanī dapat dikatakan bersih apabila ia dapat membersihkan tujuh nafsu yang ada di dalam diri manusia, setiap nafsu mempunyai tingkatan masing-masing dalam pengucapan lafalnya yakni pertama al-Amārah: Lā ilāha illa Allāh. Kedua nafs al-lawwāmah: Allāh, Allāh, Allāh. Ketiga nafs al-Mulhamah: Huwa, Huwa, Huwa. Keempat nafs al-Muthmainnah: Haq, Haq, Haq. Kelima nafs al-Riyadhah : Hay, Hay, Hay. Keenam nafs al-Mardhiyah: Qoyyum, Qoyyum, Qoyyum. Ketujuh nafs al-Kāmilah : Qahhār, Qahhār, Qahhār. Namun, ketika telah mencapai tingkatan yang paling tinggi zikir berfungsi sebagai sarana untuk membersihkan diri dari maksiat-maksiat batin. Dan zikir pada hakikatnya merupakan sarana berusaha untuk mencapai kehadirat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyanyang (ma‟rifāt Allāh) dan menyatu dengan-Nya (Fana‟ fi Allah). %K Syeikh „Abd al-Samād Al-Palimbanī, Ratib Samman, Hidayatussalikin fi sulukil-Muttaqin Sair As-Salikin ila ibadat Robb al-„Alamin. %D 2021 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib45553