%0 Thesis %9 Skripsi %A HANI'AM MARI'A - NIM. 95362325 , %B Fakultas Syari'ah %D 2010 %F digilib:4560 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K Pemerkosaan , Tindak Pidana Pemerkosaan %T TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN (STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4560/ %X Menurut Soetandyo Wignjo Soebroto, Pemorkosaan adalah suatu usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seorang lelaki terhadap seorang perempuan dengan cara menurut moral dan hukum yang berlaku adalah melanggar, hubungan pelampiasan tersebut dengan kondisi: pertama, tidak atas kehendak dan persetujuan perempuan, kedua, dengan persetujuan perempuan namun di bawah ancaman, ketiga, dengan persetujuan pertempuan namun melalui penipuan. Pelaku pemerkosaan ini di ancam pidana paling lama 12 tahun menurut KUHP pasal 285. Sedangkan menurut hukum Islam pemerkosaan sering diidentikkan dengan zina, yaitu setiap hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan wanita di luar ikatan yang syah baik di lakukan suka sama suka ataupun tidak , baik dengan ancaman atau tidak oleh masyarakat dipandang sebagai pemerkosaan, dan dalam hukum Islam tindak pidana pemerkosaan ini pelakunya dikenakan hukuman had, bentuk jamaknya hudud. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) di mana penulis berusaha melacak tulisan-tulisan dari berbagai literature yang berkaitan dengan kajian ini, dan metode pengumpulan data menggunakan metode documenter atau kepustakaan yaitu penelusuran bahan pustaka melalui beberapa peninggalan tertulis baik berupa arsip-arsip, buku-buku maupun karya ilmiah lain yang dianggap relevan. Dari Kajian ini dapat disimpulkan bahwa pemerkosan menurut hukum Islam ada 6 kriteria, sedangkan menurut KUHP pemerkosaan ada 5 kriteria. Alat bukti yang di jadikan pembuktian pemerkosaan dalam hukum islam yaitu saksi, pengakuan, tanda-tanda, sumpah, sedangkan menurut kitab KUHP , alat bukti yang di jadikan alat bukti dalam tindak pidana pemerkosaan yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat, petunjuk, keterangan terdakwa. %Z Pembimbing: Drs. H. Abd. Salam Arief, MA. Siti Fatimah, SH., M.Hum.