@mastersthesis{digilib45648, month = {December}, title = {KONSTITUSIONALITAS PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA RI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP UU NO. 29 TAHUN 2007 PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 18203010058 Saiful Ansori, S. H. I.}, year = {2020}, note = {Pembimbing : Dr. Fathorrahman, S.Ag, M.Si.}, keywords = {Ibu Kota, Presiden, Konstitusi, Siya{\ensuremath{>}}sah Dustu{\ensuremath{>}}riyyahIbu Kota, Presiden, Konstitusi, Siya{\ensuremath{>}}sah Dustu{\ensuremath{>}}riyyah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45648/}, abstract = {Pada 16 Agustus 2019, Presiden Republik Indonesia menyampaikan pidato kenegaraan tentang pemindahan ibu kota Indonesia. Persoalan ini kemudian menuai pro dan kontra khususnya mengenai hukum ketatanegaraannya. Sebagai negara yang menganut sitem presidensial, presiden memegang kekuasaan baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Dalam memegang kekuasaan tersebut, presiden juga memiliki sejumlah hak untuk menentukan arah kebijakan negara. Penelitian ini membahas mengenai hak konstitusional presiden terkait pemindahan ibu kota Indonesia dan implikasinya terhadap UU No. 29 Tahun 2007. Selain itu, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak konstitusional presiden terkait pemindahan ibu kota negara Indonesia perspektif siya{\ensuremath{>}}sah dustu{\ensuremath{>}}riyyah dan untuk mengetahui bagaimana implikasinya terhadap UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemeritahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hasil penelitian ini ditinjau dari hukum positif menunjukan bahwa hak konstitusional presiden terkait pemindahan IKN RI, Presiden memegang kekuasaan baik sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan merupakan kekuasaan eksekutif. Kekuasaan eksekutif juga merupakan kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan sebagaimana telah tercantum dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat (1). Sementara dari perspektif siya{\ensuremath{>}}sah dustu{\ensuremath{>}}riyyah, bahwa pemindahan IKN RI adalah merupakan kewajiban Presiden, karena hal itu bertujuan untuk melaksanakan penertiban, menegakkan keadilan, dan pertahanan, serta puncaknya adalah mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Upaya tersebut juga berarti merupakan tujuan syari?ah. Tujuan syari?ah yang paling utama yakni terciptanya kemashlahatan bagi seluruh umat manusia. Kemashlahatan untuk seluruh umat, merupakan keharusan bagi kepala negara sebagai alasan yang paling mendasar atau pertimbangan yang sangaat diperhitungkan untuk mengambil suatu kebijakan. Disisi lain Pemindahan IKN RI berimplikasi terhadap UU No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemeritahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, maka UU ini perlu direvisi. Revisi UU tersebut semestinya juga tetap memberikan kedudukan DKI Jakarta sebagai daerah otonomi khusus atau istimewa jika kedudukannya sebagai ibu kota Indonesia sudah dicabut, mengingat sejarah dan jasa besarnya terhadap bangsa Indonesia.} }