%A NIM.: 18203010091 Winceh Herlena %O Pembimbing : Dr. Abdul Mujib, M.Ag. %T KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 %X Tulisan ini akan memaparkan tentang kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah pasca lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 mengenai judicial review atas penjelasan Pasal 55 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sehingga dari setiap kalangan tidak lagi mengajukan sengketa melalui pengadilan negeri. tulisan ini lebih memfokuskan kepada pembahasan tentang kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah tanpa ada lagi pilihan forum penyelesaian ke Pengadilan Umum. Kemudian bagaimana kedudukan hukum pada pilihan forum lain secara non-litigasi dalam penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tersebut. Sifat penelitian yang digunakan ini bersifat deskriptif analisis, yang mana akan menganalisis dan memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian dengan pendekatan yuridis normative dimana dilakukan pendekatan terhadap permasalahan dengan mengkaji dengan berbagai aspek hukum dengan mempelajari ketentuan perundang-undangan, buku, yuresprudensi yang berkaitan dengan permasalahan penelitian ini. Masih ada perkara lembaga keuangan syariah yang diajukan di Pengadilan Negeri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 yaitu: Putusan Nomor 19/Pdt.G/2020/PN Smn, Nomor 60/Pdt.Bth/2017/PN Kis, dan Nomor 32/Pdt.G/2014/PN.Pml, dari 3 putusan tersebut yang di Pengadilan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Kisaran dan Pengadilan Negeri Demak semuanya menolak sengketa perbankan syariah yang telah diajukan dari para pihak, hal ini menunjukkan bahwa setiap Pengadilan Negeri sudah memahami mengenai kewenangan absolut dalam menangani sengketa ekonomi syariah dan dari 3 (tiga) pengajuan sengketa tersebut menunjukkah bahwa masih kurangnya pemahaman dari masyarkat tentang lembaga yang berwenang dalam menangani sengketa perbankan syariah, dari kurangnya pemahaman tentang kewenangan dari setiap pengadilan mengakibatkan salahnya pengajuan sengketa yang mana seharusnya di pengadilan agama kemudia di ajukan melalui pengadilan negeri, sehingga permohonan tersebut di tolak atau tidak dapat adili. Dan masih kurangnya pemahaman terhadap pentingnya isi akad yang mana ketika terjadi sengketa sudah memilih lembaga mana yang akan menyelesaikan namun ketika terjadi sengketa tidak menyelesaikan sesuai dengan isi akad tersebut. %K Perbankan Syariah, Kewenangan absolut Pengadilan Agama, Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012. %D 2020 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib45657