%A NIM.: 16340096 Nurul Hidayah %O Pembimbing: Nurainun Mangungsong, S.H., M.HUM. %T PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION) DI DPMPTSP KOTA YOGYAKARTA DALAM PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE %X Semenjak dikeluarkan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pengurusan izin di Indonesia tidak lagi secara konvensional yakni pemohon atau pelaku usaha harus datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) DPMPTSP di daerah melainkan secara online dengan mengakses laman Lembaga OSS (online single submission). Namun penyelenggaraan perizinan secara OSS disambut beragam di daerah. Sebagian masyarakat menyambut layanan OSS ini dengan “dingin” seperti kantor DPMPTSP Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kudus, namun berbeda di DPMPTSP Kota Yogyakarta yang justru disambut antusias masyarakat. Karenanya menarik untuk mengkaji lebih jauh bagaimana penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) di DPMPTSP Kota Yogyakarta? Apakah penyelenggaraan itu telah memenuhi asas Good Governance? Metode yang penyusun ambil dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian pustaka dan lapangan dengan pendekatan yuridis normatif dan empirik. Sifat penelitiannya yakni deskriptif analitis. Penelitian ini berbasis pada undang-undang dan data yang ada di web DPMPTSP Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, peneliti akan mengambil data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, risalahrisalah hukum, dan teorema hukum. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis adalah teori good governance, teori welfare state, dan teori perizinan. Kesimpulannya, OSS yang sebelumnya hanya berdasarkan pada PP No. 24 Tahun 2018 kini telah dipayungi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Pemohon di Kota Yogyakarta juga dengan mudah menggunakan akses layanan yang tersedia di laman resmi Lembaga OSS untuk mempelajari dan mensimulasikan pembuatan izin. Pembuatan izin ini telah mendukung prinsip good governance mengenai efektivitas dan efisiensi serta transparansi. Kemudahan pendaftaran izin sampai mendapatkan surat izin usaha diperoleh oleh pelaku usaha dengan tidak perlu datang dan mengantri pada kantor DPMPTSP yang ada di daerah. %K Perizinan; Pelaku usaha; Good goverment %D 2021 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib45667