@phdthesis{digilib4568, month = {June}, title = {PENERAPAN ASAS SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PROSEDUR ACARA DAN PROSES PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2000}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { MOH. AGUS SYAHRUR MUNIR - NIM. 96352651}, year = {2010}, note = {Pembimbing: Hj. Siti Aminah Hidayat, SH Siti Fatimah, SH., M.Hum.}, keywords = {Proses Acara Cerai Gugat , Asas Sederhana cepat dan biaya ringan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4568/}, abstract = {Hukum materiil perdata dilaksanakan dan dipertahankan dengan hukum acara perdata. Sedangkan hukum acara perdata dapat diterapkan dengan baik jika diketahui asas-asasnya. Diantara asas-asas hukum acara perdata di pengadilan Agama adalah asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan yang menjadi topik dalam penelitian ini. Asas ini dipilih karena hubungannya yang dekat dengan masalah birokrasi yang sering menyulitkan pencari keadilan untuk berperkara di muka Pengadilan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang datanya didapat langsung dari lapangan sebagai sumber utama. Bentuk penelitian ini evaluatif formatif, dan sifat penelitiannya preskriptif. Teknik pengumpulan datanya menggunakan metode wawancara, metode dokumentasi, dan metode observasi. Metode pendekatan yang digunakan adalah normative yuridis yaitu menafsirkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di PA dan norma dalam Hukum Islam berupa ayat-ayat Qur'an dan Hadis. Metode analisis data yang dipakai adalah analisis induktif. Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam prosedur acara dan proses perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Bantul pada tahun 2000 telah diterapkan sesuai dengan hukum acara yang berlaku mulai dari penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian perkara. Hal tersebut bergantung adanya factor pendukung dan penghambat. Faktor pendukung ditentukan oleh adanya ketentuan-ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di PA yang memungkinkan adanya acara yang sederhana, proses peradilan yang cepat, dan biaya ringan, para pejabat yang telah memahami dan melaksnakan tugasnya dengan baik dan benar. Faktor penghambat antara lain ditentukan oleh jumlah pegawai PA Bantul yang tidak sesuai dengan formasi PA kelas 1 B dan volume perkara sehingga dikesankan para petugas lamban dalam menjalankan tugas. Disamping itu kurangnya sarana prasarana yang diperlukan, pihak-pihak yang berperkara bertempat tinggal di luar yuridis PA Bantul, adanya pengacara yang tidak melaksanakan etika hukum dan perijinan cerai bagi PNS yang memperlambat proses pemeriksaan perkara. } }