%A NIM: 18205010087 Fahrudin %O Dr. Ahmad Baidowi, S.Ag., M.Si %T SEJARAH PELAKSANAAN IBADAH HAJI DALAM AL-QUR’AN PERSPEKTIF TAFSIR NUZULI %X Realita bahwa al-Qur‘an hadir untuk merespons problem yang dihadapi Nabi Muhammad menjadikan al-Qur‘an memuat isyarat historis tentang peristiwa yang terjadi pada prosesi pewahyuannya, salah satunya adalah isyarat historis pelaksanaan ibadah haji. Namun demikian, aspek ini berdasarkan kajian-kajian yang telah ada kurang mendapat perhatian. Pada kitab-kitab tafsir, ayat-ayat sejarah haji diperlakukan sesuai dengan corak tafsir tersebut, seperti linguistik dan fikih. Upaya untuk menyusun ayat-ayat yang memuat informasi historis haji tersebut secara kronologis dapat digunakan untuk melihat ulang bagaimana rangkaian prosesi kehajian yang dialami oleh Nabi. Penelitian ini menggunakan pendekatan tafsir nuzuli yang berupaya menafsirkan ayat-ayat sejarah haji dengan mengacu pada urutan kronologis pewahyuannya. Penelitian ini menemukan bahwa pada periode Mekkah, ayat-ayat sejarah haji menganulir penyimpangan-penyimpangan kaum pagan saat ibadah haji namun kemudian menata ulang praktek ibadah haji. Pada periode Madinah, ayat-ayat sejarah haji menganulir klaim Yahudi atas keutamaan Baitulmaqdis. Kemudian al-Qur‘an merincikan praksis haji dan hal-hal yang bersifat etis dalam ibadah haji sebagai edukasi kepada muslim Madinah. Setelah itu semua, barulah al-Qur‘an mewajibkan ibadah haji kepada setiap manusia. Saat Islam menguasai Mekkah, maka perhatian ayat-ayat sejarah haji adalah menganulir eksistensi Quraisy sebagai pelayan Kakbah dan jamaah haji serta melarang musyrik memasuki Mekkah dan melaksanakan haji. Sejarah haji pra-hijrah ditandai dengan berlangsungnya penyimpangan yang dilakukan dalam ibadah haji, di antaranya telanjang saat tawaf dan tidak makan, minum saat haji dan penutupan akses Masjidilharam. Hal demikian praktis membuat Nabi tidak bisa melaksanakan haji. Kemudian pada Periode Madinah, al-Qur‘an mulai mengedukasi umat Islam praksis-praksis haji, karena adanya sebagian umat Islam yang secara terpencar pergi ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji. Adapun hal-hal yang bersifat etis dalam haji, umat Islam diedukasi saat sudah mendapat akses masuk ke Mekkah walau terbatas dan bersyarat. Setelah Islam menguasai Mekkah, kehormatan yang dulu dimiliki pagan Quraisy karena melayani Kakbah dan jamaah haji sudah tidak bernilai apa-apa karena dilakukan dalam keadaan syirik. Lebih dari itu, orang-orang musyrik tidak lagi mendapat tempat di Mekkah sehingga mereka tidak bisa lagi melaksanakan haji dan umrah. Pada akhirnya, haji hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang beriman. Penelitian ini berkontribusi secara metodologis dalam pengembangan kajian al-Qur‘an sebagai sumber utama untuk memahami serangkaian kejadian pada masa awal formasi Islam. Lebih dari itu, tafsir nuzuli dapat digunakana untuk membaca perkembangan suatu konsep dalam al-Qur‘an. Kemudian, penelitian ini berkontribusi secara spesifik dalam kajian ayat-ayat haji yang selama ini cenderung menyoroti aspek legal-manasik haji dan hikmah-hikmah di balik serangkaian ibadah haji. %K Sejarah Haji, Tafsir Nuzuli, Nabi Muhammad, Mekkah, Madinah %D 2021 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib45688