TY - THES N1 - Dr. H. Fathorrahman, S.Ag., M.Si. ID - digilib45744 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45744/ A1 - Panggih Abdiguno, NIM. 17203010019 Y1 - 2020/06/18/ N2 - Perkawinan dua orang yang berbeda agama relatif sulit untuk dilaksanakan, seperti halnya masyarakat di Kecamatan Gerokgak Bali yang beragam baik suku, agama, dan ras, sangat mungkin timbul permasalahan seputar potensi kontak dan interaksi antara laki-laki dan wanita di dalamnya. Kontak antar masyarakat yang berbeda latar belakang ini pada kemudian hari bisa menimbulkan adanya suatu fenomena dalam masyarakat yaitu perkawinan beda agama. Masyarakat Kecamatan Gerokgak dalam menyelesaikan kasus perkawinan beda agama (antara Hindu dan Islam) menggunakan tradisi ngerorod, tradisi ini bersumber dari tradisi Hindu yang kemudian menjelma menjadi hukum Adat. Untuk itu, menarik dilakukan penelitian mengapa tradisi ngerorod menjadi solusi terbaik bagi masyarkat Kecamatan Gerokgak Bali untuk menyelesaikan kasus perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan antropologi hukum, adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif-kualitatif. Teknik pengumpulan datanya menggunakan dua metode, yaitu observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Kecamatan Gerokgak Bali melaksanakan tradisi ngerorod ketika terdapat kasus laki-laki dan perempuan yang berbeda agama saling bersepakat dan bersukarela melakukan kawin lari karena saling mencintai satu sama lain. Praktik tradisi ngerorod di Kecamatan Gerokgak Bali memunculkan fakta bahwa masyarakat yang melakukan ngerorod beda agama melakukan perkawinan sesuai dengan ketentuan adat jika sebelum perkawinan dilangsungkan kedua mempelai tetap mempertahankan agama asalnya, adapun jika kedua mempelai melebur ke salah satu agama (Hindu ke Islam atau sebaliknya), maka perkawinan mereka dilangsungkan sesuai dengan ketentuan hukum agama, karena keduanya telah memeluk agama yang sama. Adapun penyebab tradisi ngerorod dijadikan sebagai penyelesaian sengketa perkawinan beda agama bagi masyarakat Kecamatan Gerokgak berdasar atas empat hal, yaitu: pelaku bersukarela dan bersepakat melakukan ngerorod, ketentuan adat Bali melegitimasi tradisi ngerorod, kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan adat yang berlaku di Kecamatan Gerokgak Bali, tradisi ngerorod menjadi kebutuhan masyarakat yang bermaksud melaksanakan perkawinan beda agama. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Penyelesaian Sengketa KW - Perkawinan KW - Beda Agama KW - Tradisi Ngerorod KW - dan Pluralisme Hukum M1 - masters TI - PENYELESAIAN SENGKETA PERKAWINAN BEDA AGAMA HINDU DAN ISLAM (Studi atas Tradisi Ngerorod Masyarakat Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng, Bali) AV - restricted EP - 132 ER -