%0 Thesis %9 Masters %A Lukman Nulhakim, NIM : 18200010072 %B PASCASARJANA %D 2020 %F digilib:45774 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Negosiasi Identitas, Remaja Berhadapan Dengan Hukum. %P 117 %T NEGOSIASI IDENTITAS REMAJA YANG SUDAH BERHADAPAN DENGAN HUKUM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45774/ %X Menjadi remaja yang sudah berhadapan dengan hukum berdampak negatif bagi diri mereka, baik psikologis maupun sosialnya. Secara psikologis berdampak pada penilaian diri yang negatif. Sedangkan secara sosial remaja yang sudah berhadapan dengan hukum harus menghadapi prasangka yang cenderung menghasilkan hal-hal yang negatif baik dalam ruang interaksi antara remaja yang sudah berhadapan dengan hukum dengan masyarakat sekitarnya. Permasalahan-permasalah tersebut menjadi suatu diskursus sendiri yaitu identitas remaja yang sudah berhadapan dengan hukum. Dampak negatif tersebut mengarah kepada identitas remaja yang sudah berhadapan dengan hukum seperti kebingungan peran, gangguan dalam berpikir atau kebingungan tentang siapa seseorang, kesulitan untuk melakukan peran pekerjaan, keluarga, dan sosialnya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tipologi remaja yang berhadapan sudah dengan hukum menunjukkan bentuk identitas baru. Disisi lain penelitian ini hendak meneropong bagaimana pengalaman remaja yang berhadapan dengan hukum menunjukan eksistensinya ditengah masyarakat yang cenderung berprsangka buruk. Dan terakhir penelitian ini akan mengekplorasi dinamika yang beragam tentang pengalaman remaja yang sudah berhadapan dengan hukum menegosiasikan identitasnya. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian telah dilakukan wawancara mendalam (in deep interview) dan observasi pada beberapa remaja yang pernah berhadapan dengan hukum di Lombok dan remaja binaan LPKA Mataram. Hasil penelitian ini dibagi menjadi dua garis besar pembahasan; Pertama negosiasi identitas remaja yang berhadapan dengan hukum meliputi, interaksi sosial mencakup beberapa hal seperti remaja yang sudah berhadapan dengan hukum yang memilih melakukan tindakan positif sebagai ruang negosiasinya, remaja yang sudah berhadapan dengan hukum mencari peran sosial, dan patisipasi sosial. Kedua ekspresi identitas meliputi identitas attitude dan relgiusitas serta sikap tidak peduli dan tidak membangun komunikasi. %Z Ro’fah S.Ag., BSW., M.A., Ph.D.