%A NIM. 18203010008 ABDUL EDO MUNAWAR, S.H %O DR. LINDRA DARNELA, S.Ag., M.Hum %T PEMBATASAN HAK EX OFFICIO HAKIM TEHADAP HADHANAH DALAM SEMA NO 3 TAHUN 2015 DAN SEMA NO 3 TAHUN 2018 %X Penelitian ini membahas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan tugas pengadilan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan tugas pengadilan dalam rumusan Kamar Agama yang melarang hakim menggunakan hak ex officio bahkan menyatakan ultra petita terhadap penjaminan hadhanah jika para pihak tidak memohon atau menggugatnya. Kemungkinan hadhanah tidak masuk dalam surat Gugatan atau Permohonan jika dilihat dari kompetensi absolut pengadilan agama itu berada pada perkara perceraian, hal inipun didukung dengan kenyataan yang menunjukkan ketika perkara perceraian diputus 99,8% tidak mencantumkan hadhanah padahal hakim mengetahui para pihak punya anak yang harus dilindungi. Berbagai penelitian yang dilakukan baik dari akademisi maupun praktisi juga menunjukkan bahwa kebebasan menggunakan hak ex officio demi putusan yang memihak pada anak tidak bisa dielakkan, hakim dituntut untuk lebih memperhatikan perkara yang berhubungan dengan anak. Melihat kenyataan ini kedua SEMA yang melarang hak ex officio hakim dalam hadhanah menjadi penting dan perlu untuk dikaji dengan pertanyaan mengapa SEMA membatasi hak ex officio hakim dan apakah pembatasan hak ex officio tersebut sesuai dengan kepentingan terbaik untuk anak? Penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif-Yuridis yang berbentuk penelitian kepustakaan, dengan menggunakan teori hukum progresif dan teori penemuan hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung membatasi Hak Ex Officio Hakim supaya putusan hakim konsisten dan tidak berbeda-beda dalam menangani perkara yang sama. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Hatta Ali yang ketika itu menjabat sebagai ketua Mahkamah Agung sebelum lahirnya SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan tugas pengadilan. Idealnya Mahkamah Agung harus memberikan hak ex officio pada hakim sebagaimana yang dilakukan Mahkamah Agung terhadap perempuan dengan mengeluarkan PERMA Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Selanjutnya, pembatasan hak ex officio dalam SEMA ini tidak sesuai dengan kepentingan terbaik untuk anak. Posisi ini, membuat kedua SEMA bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang secara hirarki berada diatas kedua SEMA ini yang mengutamakan kepentingan anak. Berdasarkan konsep hukum progresif dan penemuan hukum hakim wajib memberikan kepastian hadhanah pada anak karena anak merupakan pihak ketiga yang jadi korban dari para pihak yang berperkara dan mencegah terhadap kemungkinan terjadinya perselisihan dikemudian hari serta membantu masyarakat yang belum mumpuni baik secara ekonomi, mental dan pemahaman hukumnya. %K SEMA, Hadhanah, Hak Ex Officio, Ultra Petita %D 2020 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib45815