<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA MATARAM\r\nKELAS 1 A DALAM PENYELESAIAN PERKARA\r\nPERBANKAN SYARIAH"^^ . "Perkembangan perbankan syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang cukup pesat sejalan dengan semakin banyaknya lembaga perbankan syariah. Seiring dengan perkembangan tersebut, maka potensi terjadinya perkara mengenai perbankan syariah juga akan meningkat. Perkara perbankan syariah yang sering terjadi dilatar belakangi oleh beberapa faktor diantaranya terdapat conflict of interest diantara para pihak, terjadinya wanprestasi dan adanya Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad). Semenjak diundangkannya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, Pengadilan mempunyai wewenang baru yakni untuk mengatasi perkara ekonomi syariah. Berdasarkan data perkara perbankan syariah yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Mataram peneliti ingin mengkaji lebih dalam terkait pertimbangan yang digunakan oleh Hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaiakn perkara perbankan syariah tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif-analitis yang dilakukan pada Pengadilan Agama Mataram Kelas 1A dengan pendekatan yuridis-empiris. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer berupa hasil wawancara dan data sekunder yaitu putusan perkara, Undang-Undang, buku, jurnal, disertasi dan tesis yang sesuai penelitian. Metode pengumpulan data dilakukan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan analisis data secara deskriptif kualitatif. Teori yang digunakan dalam penelitian adalah teori hierarki oleh Hans Kalsen. Teori ini berguna untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara perbankan syariah di Pengadilan Agama Mataram. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian perkara perbankan syariah terhadap empat Perkara Perbankan syariah yang terdaftar di Pengadilan Agama Mataram dilakukan dengan penanganan secara biasa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah dan dengan alur mekanisme yang dimulai oleh tahap pengajuan perkara, pra persidangan sampai dengan tahap persidangan. Pertimbangan yang digunakan oleh Hakim dalam penyelesaian perkara Perbankan Syariah yaitu Undang Undang Perbankan syariah, Al-Qur’an, KUHPerdata, Peraturan Mahkamah Agung, Putusan Mahkamah Konstitusi, Fatwa Dewan Syariah Nasional dan Kompilasi Hukum Ekonomi syariah. Dasar pertimbangan yang digunakan pada perkara 0560/Pdt.G/2015/PA.Mtr, 234/Pdt.G/2017/PA.Mtr, 41/Pdt.G/2019/PA.Mtr telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sedangkan pada perkara nomor 0508/Pdt.G/2016/PA.Mtr seharusnya Hakim menyatakan Pengadilan Agama Mataram tidak berwenang untuk menyelasaikannya karena terdapat klausula arbitrase pada akad para pihak."^^ . "2020-07-24" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "PASCASARJANA, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 18203010012"^^ . "ABDUL HAFIZ SAHRONI"^^ . "NIM. 18203010012 ABDUL HAFIZ SAHRONI"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA MATARAM\r\nKELAS 1 A DALAM PENYELESAIAN PERKARA\r\nPERBANKAN SYARIAH (Text)"^^ . . . . . "18203010012_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA MATARAM\r\nKELAS 1 A DALAM PENYELESAIAN PERKARA\r\nPERBANKAN SYARIAH (Text)"^^ . . . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA MATARAM\r\nKELAS 1 A DALAM PENYELESAIAN PERKARA\r\nPERBANKAN SYARIAH (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA MATARAM\r\nKELAS 1 A DALAM PENYELESAIAN PERKARA\r\nPERBANKAN SYARIAH (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA MATARAM\r\nKELAS 1 A DALAM PENYELESAIAN PERKARA\r\nPERBANKAN SYARIAH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA MATARAM\r\nKELAS 1 A DALAM PENYELESAIAN PERKARA\r\nPERBANKAN SYARIAH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA MATARAM\r\nKELAS 1 A DALAM PENYELESAIAN PERKARA\r\nPERBANKAN SYARIAH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA MATARAM\r\nKELAS 1 A DALAM PENYELESAIAN PERKARA\r\nPERBANKAN SYARIAH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA MATARAM\r\nKELAS 1 A DALAM PENYELESAIAN PERKARA\r\nPERBANKAN SYARIAH (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA MATARAM\r\nKELAS 1 A DALAM PENYELESAIAN PERKARA\r\nPERBANKAN SYARIAH (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA MATARAM\r\nKELAS 1 A DALAM PENYELESAIAN PERKARA\r\nPERBANKAN SYARIAH (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA MATARAM\r\nKELAS 1 A DALAM PENYELESAIAN PERKARA\r\nPERBANKAN SYARIAH (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #45816 \n\nPERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA MATARAM \nKELAS 1 A DALAM PENYELESAIAN PERKARA \nPERBANKAN SYARIAH\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .