<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "DISKRESI HAKIM DALAM PEMENUHAN PEMBAYARAN NAFKAH\r\nOLEH SUAMI PASCA CERAI (STUDI PENGADILAN AGAMA DI\r\nYOGYAKARTA)"^^ . "Pada perkara cerai talak istri memiliki beberapa hak yang ia dapatkan dari suaminya\r\nberupa nafkah, yang pada umumnya berupa nafkah ‘iddah, mut’ah dan nafkah madliyah.\r\nNamun hak istri atas harta tersebut pelaksanaannya sering kali tidak selalu berjalan dengan\r\nbaik, hal ini diakibatkan karena aturan yang ada tidak detail dan secara rinci menjelaskan\r\nmengenai pelaksanaan pembayarannya, bagi sebagian suami yang tidak memiliki iktikad baik,\r\nia dapat mengabaikan putusan hakim sehingga hak-hak istri tersebut tidak dapat terwujud\r\npelaksanaannya. Pada penelitian sebelumnya di beberapa Pengadilan Agama di Yogyakarta\r\nditemukan hasil bahwa Pengadilan Agama Sleman membuat kebijakan untuk menahan akta\r\ncerai sampai suami dapat memenuhi kewajibannya, sedangkan di Pengadilan Agama Bantul\r\nmemberikan tenggat waktu kepada suami untuk membayar kewajibannya yakni selama 14 hari\r\ndi bulan pertama setelah diucapkannya ikrar talak, serta Pengadilan Agama Yogyakarta\r\nmenetapkan pembayaran dilakukan di muka persidangan sebelum ikrar talak diucapkan. Dari\r\nbeberapa penelitian tersebut lantas penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut di\r\nPengadilan Agama DIY dengan mengangkat tiga pokok masalah, yang diantaranya; bagaimana\r\nbentuk upaya hakim di Pengadilan Agama DIY terhadap pelaksanaan pembayaran nafkah\r\npasca cerai, dan seberapa jauh upaya tersebut dilakukan, serta bagaimana sikap dan diskresi\r\npara hakim terhadap hal tersebut dan mengapa para hakim memiliki sikap yang berbeda dalam\r\nmemberikan perlindungan terhadap hak istri setelah perceraian.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian lapangan/field research, dimana penulis terjun\r\nlangsung ke lokasi mengamati dan berinteraksi langsung dengan wawancara kepada para\r\nhakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis. Selain data yang diambil dari hasil\r\nwawancara, penelitian ini juga mengambil data dari beberapa salinan putusan perkara cerai\r\ntalak yang di dalamnya memuat hak-hak istri atas harta. Disamping itu penelitian ini\r\nmenggunakan 2 teori sebagai pisau analisis terhadap kasus ini, yakni teori akomodasi hukum\r\ndan teori fleksibilitas hukum.\r\nPenelitian yang telah dilakukan penulis terkait dengan beberapa kasus pemenuhan\r\npemberian nafkah di atas menemukan bahwa, (1) upaya-upaya yang dilakukan oleh beberapa\r\nhakim di Pengadilan Agama DIY terhadap pelaksanaan nafkah pasca cerai umumnya\r\nmenetapkan bahwa pembayaran dilakukan sesaat sebelum pengucapan ikrar talak yakni\r\nmengacu pada SEMA Nomor 1 tahun 2017, dimana SEMA ini menghimbau para hakim untuk\r\nmencantumkan diktum pada amar putusan yang berbunyi “dibayarkan sesaat sebelum\r\npengucapan ikrar talak.” (2) Hakim tidak memberikan upaya lebih lanjut lagi ketika istri\r\nmerelakan hak-haknya untuk tidak dibayarkan oleh suaminya atau dibayarkan sesuai dengan\r\nkemampuan ekonomi suaminya pada saat itu. (3) Hakim bersikap fleksibel dan akomodatif\r\nkhususnya terkait dengan pelaksanaan pembayaran nafkah dan besaran nafkah yang harus\r\nditanggung oleh suami. (4) Sikap hakim juga membuat suami dalam banyak kasus tidak\r\nmelaksanakan putusannya dengan baik, dan (5) Perbedaan sikap hakim dalam memberikan\r\nperlindungan bagi para istri disebabkan perbedaan sosial dan budaya di tiap daerah yang telah\r\ndifahami oleh para hakim."^^ . "2020-08-31" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "PASCASARJANA, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 18203010016"^^ . "FIKA AUFANI KUMALA., S.H."^^ . "NIM. 18203010016 FIKA AUFANI KUMALA., S.H."^^ . . . . . . "DISKRESI HAKIM DALAM PEMENUHAN PEMBAYARAN NAFKAH\r\nOLEH SUAMI PASCA CERAI (STUDI PENGADILAN AGAMA DI\r\nYOGYAKARTA) (Text)"^^ . . . . . "18203010016_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "DISKRESI HAKIM DALAM PEMENUHAN PEMBAYARAN NAFKAH\r\nOLEH SUAMI PASCA CERAI (STUDI PENGADILAN AGAMA DI\r\nYOGYAKARTA) (Text)"^^ . . . . . "DISKRESI HAKIM DALAM PEMENUHAN PEMBAYARAN NAFKAH\r\nOLEH SUAMI PASCA CERAI (STUDI PENGADILAN AGAMA DI\r\nYOGYAKARTA) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "DISKRESI HAKIM DALAM PEMENUHAN PEMBAYARAN NAFKAH\r\nOLEH SUAMI PASCA CERAI (STUDI PENGADILAN AGAMA DI\r\nYOGYAKARTA) (Other)"^^ . . . . . . "DISKRESI HAKIM DALAM PEMENUHAN PEMBAYARAN NAFKAH\r\nOLEH SUAMI PASCA CERAI (STUDI PENGADILAN AGAMA DI\r\nYOGYAKARTA) (Other)"^^ . . . . . . "DISKRESI HAKIM DALAM PEMENUHAN PEMBAYARAN NAFKAH\r\nOLEH SUAMI PASCA CERAI (STUDI PENGADILAN AGAMA DI\r\nYOGYAKARTA) (Other)"^^ . . . . . . "DISKRESI HAKIM DALAM PEMENUHAN PEMBAYARAN NAFKAH\r\nOLEH SUAMI PASCA CERAI (STUDI PENGADILAN AGAMA DI\r\nYOGYAKARTA) (Other)"^^ . . . . . . "DISKRESI HAKIM DALAM PEMENUHAN PEMBAYARAN NAFKAH\r\nOLEH SUAMI PASCA CERAI (STUDI PENGADILAN AGAMA DI\r\nYOGYAKARTA) (Other)"^^ . . . . . . "DISKRESI HAKIM DALAM PEMENUHAN PEMBAYARAN NAFKAH\r\nOLEH SUAMI PASCA CERAI (STUDI PENGADILAN AGAMA DI\r\nYOGYAKARTA) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "DISKRESI HAKIM DALAM PEMENUHAN PEMBAYARAN NAFKAH\r\nOLEH SUAMI PASCA CERAI (STUDI PENGADILAN AGAMA DI\r\nYOGYAKARTA) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "DISKRESI HAKIM DALAM PEMENUHAN PEMBAYARAN NAFKAH\r\nOLEH SUAMI PASCA CERAI (STUDI PENGADILAN AGAMA DI\r\nYOGYAKARTA) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "DISKRESI HAKIM DALAM PEMENUHAN PEMBAYARAN NAFKAH\r\nOLEH SUAMI PASCA CERAI (STUDI PENGADILAN AGAMA DI\r\nYOGYAKARTA) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #45817 \n\nDISKRESI HAKIM DALAM PEMENUHAN PEMBAYARAN NAFKAH \nOLEH SUAMI PASCA CERAI (STUDI PENGADILAN AGAMA DI \nYOGYAKARTA)\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .