%A ARIP RAHMAN - NIM. 95372470 %O Pembimbing: 1. Drs. H. Barmawi Mukri, SH., MA 2. Drs. Supriatna %T STUDI TERHADAP PEMIKIRAN MUHAMMAD TAHIR AZHARY TENTANG PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM DALAM ISLAM %X Muhammad Tahir Azhary membingkai pemikirannya tentang konsep kenegaraan dalam Islam dengan term Negara hukum (nomokrasi), yang relative berbeda dengan pemikiran politik muslim lainnya, yang kebanyakan mengetengahkan konsep khilafah atau imamah sebagai konsep kenegaraan di dalam Islam. Berdasarkan kajian yang dilakukan terhadap al-Qur'an dan Sunnah Rasul, MT. Azhary menemukan sembilan prinsip Negara Hukum di dalam kedua nash tersebut. Dengan menolak anggapan yang menyatakan bahwa ide Negara di dalam Islam bersifat teokratis, MT.Azhary kemudian mengintrodusir sebuah istilah sebagai predikat untuk konsep Negara di dalam Islam. Menurutnya predikat yang tepat untuk Negara dalam pemikiran Islam adalah nomokrasi Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian literature (library research), dan tipe penelitiannya adalah deskriptif analitis. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan normative dan sosio-historis, sedang analisa datanya menggunakan metode induktif dan deduktif. Muhammad Tahir Azhary memahami Islam sebagai agama yang mencakup dua dimensi kehidupan yakni hubungan manusia dengan Allah dan manusia dengan sesamanya. Negara dan Hukum hanyalah merupakan bagian dari agama Islam. Diantara ketiganya mempunyai hubungan yang erat dan tidak terpisahkan. Prinsip-prinsip Negara hukum yang menjadi hasil pemikirannya adalah nomokrasi Islam yang ditemukan melalui al-Qur'an dan Sunnah. Ada sembilan prinsip yaitu: 1. Prinsip kekuasaan sebagai amanah, 2. Prinsip musyawarah, 3. Prinsip Keadilan, 4. Prinsip persamaan, 5. Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak Asasi Manusia, 6. Prinsip peradilan bebas, 7. Prinsip perdamaian, 8. Prinsip kesejahteraan, 9. Prinsip ketaatan rakyat. Kesembilan prinsip ini memiliki nilai-nilai yang bersifat mutlak dan daya laku (validitas) yang eternal dan universal. div %K nomokrasi Islam, konsep Negara, Negara hukum, Muhammad Tahir Azhary %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib4583